Enam Tersangka Kasus Raffi cs Dibawa ke Pusat Rehabilitasi

Enam Tersangka Kasus Raffi cs Dibawa ke Pusat Rehabilitasi
ilustrasi. int

JAKARTA (RA) - Enam tersangka kasus penyalahgunaan Narkotika yang ditangkap di rumah Raffi Ahmad dibawa ke pusat rehabilitasi Badan Narkotika Nasional (BNN) Lido, Bogor, Jawa Barat, Sabtu (2/2/2013). Tidak ada nama Raffi Ahmad dari enam tersangka tersebut.

Keenam orang tersebut adalah WT, MT, RJ, MF, KA, dan JA. Mereka dibawa sekitar pukul 13.00 WIB menggunakan bus milik BNN dengan kawalan ketat aparat.

Menurut Kepala Humas BNN Sumirat Dwi Yanto, proses rehabilitasi berjalan seiring proses hukum yang masih berlanjut. Seperti dilansir Metrotvnews.com, Sumirat mengatakan, tidak menutup kemungkinan keenam tersangka akan ditahan apabila bukti-bukti telah mencukupi. Hingga saat ini keenam tersangka masih dikenakan pasal penggunaan narkotika.

Sementara itu, selebritas Raffi Ahmad hingga kini masih ditahan di Rutan BNN. Dalam kasus ini, mantan kekasih Yuni Sara itu dikenakan pasal berlapis, yaitu Pasal 111 ayat 1, Pasal 12 ayat 1, Pasal 132, dan Pasal 133 juncto Pasal 127 Undang-Undang (UU) Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Adapun tersangka lain, UW, sudah dikembalikan ke keluarganya. UW dinyatkaan negatif menggunakan narkotika. Tapi, ia dijerat Pasal 131 Undang-undang Narkotika karena mengetahui keberadaan barang haram tersebut namun tidak melaporkan kepada aparat.

Sumber: Metronews.com
Editor: Riki

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index