PEKANBARU (RA) - Adanya isu guru SDN 081 Marpoyan Damai, Hj Nurbaiti menjadi tersangka, polisi membantah hal tersebut. Polisi mengungkapkan bahwa bukti belum kuat untuk menetapkannya sebagai tersangka.
Hal ini sesuai yang dikatakan Direktur Reserse Kriminal Umum (Dir Reskrimum) Kombes Pol Drs Diat Chardy melalui Kabid Humas Polda Riau, AKBP Hermansyah SH SIK ketika dikonfirmasi pada Rabu (30/1/2013) di ruangannya.
"Di satu sisi yang bersangkutan menjadi korban. Di satu sisi, juga menjadi terlapor. Dan kita belum menetapkannya sebagai tersangka karena bukti-bukti belum kuat. Siapa yang bilang dia tersangka?" tegas Hermansyah.
Beberapa waktu lalu, Hj Nurbaiti telah dilaporkan balik oleh muridnya Said M Rizky karena dituding menampar saat proses belajar mengajar.
Sementara itu, dilaporan Hj Nurbaiti, orangtua Said M Rizky, Said Nurjaya telah ditetapkan menjadi tersangka. Dan penyidik Subdit III Direktorat (Dit) Reksrimum telah melimpahkan kasus penganiayaan ringan dengan ancaman 1 tahun penjara tersebut ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.
AKBP Hermansyah mengatakan, pihaknya masih menunggu arahan dari Jaksa apakah bekas tersebut dikembalikan lagi ke penyidik (P19) atau diteruskan dengan melimpahkan berkas tersangka dan barang bukti (P21). "Kita masih menunggu dari Kejaksaan," kata Hermansyah.
Laporan: Mal
Editor: Riki
- Hukrim
- Siak
Hj Nurbaiti Belum Kuat Jadi Tersangka
Redaksi
Rabu, 30 Januari 2013 - 05:34:00 WIB

illustrasi (int)
Tulis Komentar
indexBerita Lainnya
index Hukrim
79 Napi di Riau Dapat Remisi Khusus Waisak, 2 Napi Langsung Bebas
Sabtu, 03 Juni 2023 - 17:05:26 Wib Hukrim
Tak Sampai 24 Jam, Polsek Lirik Kembali Ringkus Residivis Curanmor
Sabtu, 03 Juni 2023 - 13:23:12 Wib Hukrim
Terkait Aliran Dana Narkoba untuk Pemilu, Kabareskrim Tak Menampik
Sabtu, 03 Juni 2023 - 05:41:05 Wib Hukrim