Ketua DPRD dan Lima Pejabat Pelalawan Ditahan

Ketua DPRD dan Lima Pejabat Pelalawan Ditahan
illustrasi (int)

RIAU (RA) - Zakri, Ketua DPRD Pelalawan, Riau, hari ini, Rabu (30/1/2013), ditahan oleh Kejaksaan Tinggi Riau, terkait kasus korupsi dana pembangunan gedung Islamic Center Pelalawan pada tahun anggaran 2007-2008 lalu.

Selain Zakri, lima pejabat Pemerintah Kabupaten Pelalawan lainnya, yakni Syahril (mantan Kepala Dinas Kimpraswil), Tengku Fahran Redwan (mantan Kepala Bidang PU Cipta Karya, Amrasul (PPTK), Tengku Asman (PPK), dan Rasman Saragih (konsultan pengawas) ikut ditahan.

"Berkas perkara enam tersangka ini sudah selesai dan siap untuk disidangkan," ujar Kepala Seksi Humas Kejati Riau, Andri Ridwan.

Proyek pembangunan gedung Islamic Center Pelalawan mulai dianggarkan pada tahun 2007 sebesar Rp 6,1 miliar. Setelah dua tahun berlalu, pembangunan gedung itu macet.

Pada tahun 2009, kembali dikucurkan anggaran sebesar Rp 3,6 miliar dari APBD Pelalawan. Akan tetapi, proyek itu tidak juga rampung, dan bangunan itu tidak dapat dipakai.

Kejaksaan Tinggi Riau kemudian meminta audit Badan Pemeriksaan Keuangan dan Badan Pemeriksa Keuangan Pembangunan Riau. Dari hasil pemeriksaan dua lembaga itu, gedung Islamic Center dinyatakan tidak dapat difungsikan atau dipakai masyarakat.

Akibatnya, negara dirugikan Rp 7,7 miliar lebih. Dalam pemeriksaan selanjutnya, Kejati Riau menetapkan enam tersangka sejak Februari 2012 lalu. Zakri yang merupakan adik kandung Bupati Pelalawan, saat itu menjabat Direktur PT Langgam Sentosa, selaku pelaksana pembangunan gedung dimaksud.

Sumber: Kompas.com
Editor: Riki

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index