Diperiksa KPK 6 Jam, Rusli Zainal Bantah Perintahkan Suap ke Anggota DPRD

Diperiksa KPK 6 Jam, Rusli Zainal Bantah Perintahkan Suap ke Anggota DPRD
Rusli Zainal ketika disidang beberapa pekan lalu. Foto: doc

JAKARTA (RA) - Pemeriksaan Gubernur Riau, Rusli Zaenal di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya rampung. Ia menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada kasus dugaan suap pembahasan revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 tahun 2010 tentang Pembangunan Stadion Utama Pekan Olahraga Nasional (PON) XVIII di Riau, selama lebih dari 6 jam.

Usai diperiksa, politisi Partai Golkar itu mengaku hanya dimintai keterangan perihal pembahasan Perda, yang dilakukan oleh ketujuh anggota DPRD Riau yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

"Saya tadi ditanyakan untuk tujuh orang anggota DPRD. Sama dengan DPRD yang sebelumnya," kata Rusli di gedung KPK, Jakarta, Jumat (25/1/2013).

Pada kesempatan itu, Rusli juga membantah dirinya ikut memberi perintah untuk memberi suap sebesar Rp 900 Juta kepada sejumlah anggota DPRD yang saat itu menjabat sebagai anggota Panitia Khusus (Pansus) revisi Perda PON. Seperti apa yang dikatakan mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga provinsi Riau, Lukman Abbas.

"Dan alhamdulillah saya tidak ikut memberikan (suap). Dan tidak ada perintah saya. Ya, ya (bantah)," tegas Rusli.

Pada kasus ini, KPK beberapa waktu lalu melakukan penahan terhadap 7 orang tersangka yang semuanya merupakan anggota DPRD Riau. Selain itu mereka juga merupakan anggota Panitia Khusus (Pansus) revisi Perda PON. Ketujuh orang tersebut adalah Adrian Ali (PAN), Abubakar Siddik (Golkar), Tengku Muhazza (Demokrat), Zulfan Heri (Golkar), Syarif Hidayat (PPP), dan Muh Rum Zen (PPP), dan Turoechan Asyari (PDIP).

Sumber: Liputan6.com
Editor: Riki

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index