SELATPANJANG (RA) - Koordinator Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Swadaya Masyarakat TOPAN RI Wilayah Kabupaten Kepulauan Meranti mendesak aparat Kejaksaan Negeri Bengkalis cabang Selatpanjang untuk dapat segera turun ke lapangan guna mengusut hingga tuntas terkait pemindahan lokasi pekerjaan proyek Jalan Pelantar ke Jalan Haji Irsyad di Desa Tanjung Samak Kecamatan Rangsang yang pengerjaanya menyedot dana Rp 3 Milyar dari APBD Meranti tahun anggaran 2012 itu. Mengingat pemindahan tersebut jelas-jelas bertentangan dengan peraturan dan ketentuan undang-undang yang berlaku.
Desakan tersebut disampaikan ketua DPD LSM TOPAN RI Kabupaten Kepulauan Meranti Wan Azuran Omar. “Kita semua ingin mengetahui kenapa proyek pembangunan Jalan Pelantar nekat dialihkan pengerjaannya ke Jalan H Irsyad. Sedangkan kita semua tahu dan sangat jelas, bahwa di papan plang proyek tersebut ditulis kalau pembangunan jalan tersebut sangat jelas tertulis di Jalan Pelantar. Jadi wajar saja persoalan ini membuat banyak pihak masyarakat resah dan kecewa. Sehingga persoalan tersebut semakin menunjukan bahwa pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Meranti ini bisa dilakukan sesuka hati, sebab Pemda yang diharapkan bisa mengambil sikap tegas ternyata malah diam saja dan sepertinya menyetujui perbuatan yang dianggap salah oleh masyarakat," ungkap Wan Azuran yang didampingi oleh Bendahara umum Dede Permana.
Laporan: Defri, Meranti
Editor: Riki
