Polresta Pekanbaru Keluarkan SP3 Firdaus MT

Polresta Pekanbaru Keluarkan SP3 Firdaus MT
Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Adang Ginanjar. Foto: Riki

PEKANBARU (RA) - Setelah sekian lama kasus pemalsuan data yang diduga dilakukan calon Walikota Pekanbaru dulunya, H Firdaus ST MT yang ditanggani Sat Reskrim Polresta Pekanbaru, akhirnya menemukan titik terang. Dimana, Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Drs R Adang Ginanjar S MM akhirnya mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Seperti dikatakan Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Drs R Adang Ginanjar S MM melalui Kasat Reskrim Kompol Arief Fajar Satria SH SIk kepada wartawan usai melaksanakan sholat Jum'at bersama di Mesjid Mapolresta Pekanbaru Jumat (18/1/2013) mengatakan, kasus perkara tentang tindak pidana pemalsuan data dalam pencalonan Walikota Pekanbaru periode 2012-2017 atas tersangka pelaku H Firdaus ST MT saat ini sudah dikeluarkan SP3 oleh penyidik Sat Reskrim tertanggal 10 Januari 2013.

Berdasarkan pertimbangan dan hasil penyidikan terhadap kasus perkara pemalsuan data baik keterangan saksi-saksi, bukti-bukti dan petunjuk selama proses penyidikan berjalan serta penolakan beberapa kali dari pihak Kejaksaan Negeri Pekanbaru atas berkas yang dilimpahkan, sehingga penyidik memutuskan kalau kasus perkara lemah untuk diajukan keproses hukum selanjutnya.

"Apa bila di belakang hari penyidik menemukan adanya bukti-bukti atau petunjuk baru atas kasus pemalsuan data yang diduga dilakukan H Firdaus ST MT, maka kasus tersebut dapat dimunculkan kembali dan diproses, jadi tidak semata-mata kasus ini habis di sini saja," ungkap Adang.

Sebelumnya kasus dugaan tindak pidana tentang pemalsuan data yang diduga dilakukan calon Walikota atas tersangka pelaku H Firdaus ST MT, dilaporkan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Peduli Riau ke Sentral Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) Pemilukada, Sat Reskrim Polresta Pekanbaru.

Laporan: RA11
Editor: Riki

Follow WhatsApp Channel RiauAktual untuk update berita terbaru setiap hari
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index