Disdukcapil Telah Rekam 94 Persen Wajib E-KTP

Disdukcapil Telah Rekam 94 Persen Wajib E-KTP
Kadisdukcapil Pekanbaru, Zulfikar menyampaikan data E-KTP yang sudah direkam dan didistribusikan saat Hearing dengan Komisi I DPRD Pekanbaru. Foto: Ri

PEKANBARU (RA) - Hasil hearing Komisi I DPRD Pekanbaru dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pekanbaru diketahui bahwa jumlah masyarakat wajib E-KTP sudah terekam mencapi 94 Persen, itu artinya hanya 6 persen lagi masyarakat wajib E-KTP yang belum melakukan perekaman.

Demikian disampaikan Kepala Disdukcapil Kota Pekanbaru Drs H Zulfikar MSi ketika memaparkan kondisi E-KTP saat hearing bersama Komisi I DPRD Pekanbaru di ruang Komisi I lantai 2 gedung DPRD Jalan Jendral Sudirman, Senin (14/01/2013).

"Dari wajib KTP 464.494 Jiwa itu sudah terekam sampai dengan tanggal 10 Januari 2013 437.983 atau 94 persen lebih dari wajib rekam E-KTP, E-KTP yang kita terima dari Pemerintah Pusat yakni Depdagri yang sudah dicetak 387.744 keping KTP dan telah diserahkan 277.631 keping, dengan demikian pencapaian pendistribusian sudah 71 persen lebih," ungkap Zulfikar.

Menanggapi hal ini, Wakil Ketua Komisi I DPRD Pekanbaru Kamaruzaman SH mengatakan, hearing tersebut memang untuk silaturahmi dengan Kepala Disdukcapil yang baru. Selain itu juga mempertanyakan data kependudukan yang diserahkan ke KPU Kota Pekanbaru menurun.

"Tadi diterangkan ke kita kalau saat ini data kependudukan digunakan adalah dari Pemerintah Pusat. Kita akan hearing nanti siang dengan KPU juga mempertantakan hal ini bagaimana tindak lanjutnya," papar Kamaruzaman.

Liputan, Editor: Riki

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index