Pemkab Siak Sosialisasi UU No 5/2014

Pemkab Siak Sosialisasi UU No 5/2014

Riauaktual.com - Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebagai Aparatur Negara, merupakan unsur penggerak roda organisasi pemerintahan, dan bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memiliki peran sentral dalam menentukan jalannya penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat.

Hal tersebut disampaikan Wakil Bupati Siak Alfedri saat membuka acara sosialisasi UU Nomor 5 tahun 2014 dan PP Nomor 11 tahun 2017 tentang ASN dilingkungan Pemerintah Kabupaten Siak, Kamis (10/8), di ruang rapat Raja Indra Pahlawan Kantor Bupati Siak.

"Pemerintah terus memberikan perhatian untuk meningkatkan kinerja PNS, dengan melakukan pembenahan terhadap aturan-aturan kepegawaian. Dimulai dengan terbitnya UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN hingga terbitnya peraturan turunannya yakni Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS," terang Alfedri.

Dikatakan, terbitnya regulasi UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, bertujuan untuk mewujudkan ASN yang profesional, bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik KKN, mampu menyelenggarakan pelayanan publik bagi masyarakat, serta mampu menjalankan peran sebagai perekat persatuan dan kesatuan bangsa berdasarkan pancasila dan UUD 1945.    

"Dalam PP 11 Nomor 2017 tentang Manajemen PNS ini dijelaskan pula bahwa regulasi yang mengatur penyusunan dan penetapan kebutuhan, pengadaan, pangkat dan jabatan, pengembangan karier, pola karier, promosi, mutasi penilaian kinerja, penggajian dan tunjangan, penghargaan, disiplin, pemberhentian, jaminan pensiun dan jaminan hari tua, dan perlindungan," sebutnya.

Sementara, PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS ditetapkan secara khusus, untuk melaksanakan ketentuan beberapa pasal pada UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Salah satunya yaitu pelaksanaan Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama secara terbuka.

Sementara, Rahmawita Kurnia wati dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) mengatakan, sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman para PNS di lingkungan Pemkab Siak, terhadap aturan-aturan di bidang kepegawaian yang telah mengalami perubahan sejak di terbitkanya tentang Manajemen PNS.

Sosialisasi itu sendiri juga dihadiri oleh perwakilan dari Kemenpan-RB yakni Asisten Deputi Pembinaan Integritas dan Penegakan Disiplin SDM Aparatur Ir. Bambang D. Sumarsono MPA, Asisten, Inspektur, dan staf ahli, para Kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Siak, dan Camat se-Kabupaten Siak.(jas/rls)

Follow WhatsApp Channel RiauAktual untuk update berita terbaru setiap hari
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index