Pemko Pekanbaru Perketat Alih Fungsi Ruang Terbuka Hijau

Pemko Pekanbaru Perketat Alih Fungsi Ruang Terbuka Hijau
illustrasi (int)

PEKANBARU (RA) - Pemerintah Kota (pemko) Pekanbaru akan memperketat izin pembangunan alih fungsi lahan ruang terbuka hijau (RTH) milik pribadi menjadi kawasan perdagangan, perumahan atau pembangunan yang sifatnya merubah penghijauan menjadi bangunan.

Sebab, jumlah RTH di Pekanbaru masih minim luasannya bahkan hanya 10 persen saja. Sementara sesuai perundang-undangan, luas kawasan RTH di suatu wilayah harus mencapai 30 persen guna menghindari terjadinya pemanasan global.

Untuk mencapai 30 persen itu, diharapkan partisipasi masyarakat dan perusahaan. Karena dari RTH yang ada sebahagian masih dimiliki oleh pribadi. Seperti Alam Mayang, Kasang Kulim dan beberapa tempat lainnya. "Makanya Pemko tahun 2012 dan 2013 akan menyicil pengadaan lahan. Tak lupa dihimbau bagi perusahaan yang akan membangun harus berkonsep hijau," ungkap Walikota Pekanbaru, H Firdaus ST MT ketika dikonfirmasi RiauAktual.com akhir pekan kemarin.

Terkait lahan RTH milik masyarakat, ia juga menghimbau tetap komit untuk mempertahankannya. Karena RTH ini sudah didata dan dimasukkan sebagai RTH dan Perda tata ruang Kota Pekanbaru. "Lagipula RTH itu juga mempunyai nilai ekonomis bagi pemiliknya," paparnya lagi.

Reporter: RA5
Editor: Riki

Follow WhatsApp Channel RiauAktual untuk update berita terbaru setiap hari
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index