Riauaktual.com - Mantan Kepala Cabang (Kacab) Bank Negara Indonesia (BNI) 46 Rengat, Yanisman Bisran, diadili di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Kamis (23/6/17), terkait kasus korupsi dana kredit fiktif sebesar Rp4,5 miliar.
Sidang mengagendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Inhu, Agus Iskandar, di hadapan mejelis hakim yang diketuai Arifin, dibantu hakim anggota Kamazaro dan Darlina Darwis.
Dakwaan JPU disebutkan, perbuatan terdakwa dilakukan pada tahun 2011 lalu dengan cara mengajukan dan mencairkan permohonan pinjaman Kredit Kepada Lembaga Keuangan (KKLK) sebesar Rp4,5 miliar.
Kredit diajukan melalui Koperasi Unit Desa (KUD) Rahayu Makmur di Desa Bukit Lipai Kecamatan Batang Cenaku, Inhu. Belakangan diketahui kredit ini bermasalah dalam prosedur peminjaman yang dilakukan KUD Rahayu Makmur, termasuk macetnya pembayaran bunga sebesar Rp500 juta.
Seharusnya pihak bank ketat dalam persyaratan pinjaman dengan melakukan crosschek ke lapangan. Terindikasi telah terjadi persekongkolan dengan Ketua KUD Rahayu Makmur, Sunardi (DPO) yang menyebabkan terjadi kerugian negara sebesar Rp3,5 miliar dari pencairan kredit sebesar Rp 4,5 miliar.
Akibat perbuatan itu, terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 jo Pasal 3 jo pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (nur)
