Ketahuan Curi Tas Rp500 Ribu, ABG Terancam 7 Tahun Penjara

Ketahuan Curi Tas Rp500 Ribu, ABG Terancam 7 Tahun Penjara
illustrasi (int)

PEKANBARU (RA) - Jajaran Polsek Limapuluh berhasil menangkap AK (19) warga Jalan Lokomotif Pekanbaru, penangkapan itu dilakukan ketika AK ketahuan mencuri tas berisi benda yang berharga Rp500 Ribu di dalam rumah milik Alfianto Jalan Diponegoro VII Kelurahan Suka Mulia Kecamatan Sail pada Rabu lalu.

Informasi yang dirangkum RiauAktual.com di kepolisian pada Senin (24/12/2012), atas perbuatan yang dilakukan ABG tersebut, ia terancam 7 tahun kurungan penjara karena melanggar Pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). "Tersangka kini kita tahan untuk terus memperdalam kasus ini," demikian dikatakan Kapolsek Limapuluh Kompol Defrianto SIK melalui Kanit Reskrim Iptu Herman Pelani SH. (RA9)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index