Tertipu Tanah Fiktif, Warga Sumbar Tertipu Rp50 Juta

Tertipu Tanah Fiktif, Warga Sumbar Tertipu Rp50 Juta
illustrasi (int)

PEKANBARU (RA) - Kasus penipuan masih saja terjadi, meski pelaku telah sering mengungkap kasus tersebut dengan menangkap pelakunya. Kali ini terjadi kepada Harmen Zainal warga Sumatera Barat (Sumbar). Ia tertipu lahan fiktif dan merugi Rp50 juta.

Dari informasi yang berhasil dirangkum RiauAktual.com pada Kamis (20/12/2012), kejadian tersebut ia alami setelah mendapatkan informasi dari temannya mengenai tanah yang dijual di Jalan Ahmad Yani Pekanbaru pada April silam. Ia mendapatkan informasi bahwa ada 2 hektar (ha) tanah yang dijual di lokasi tersebut.

Korban kemudian menghubungi pemilik yang berinisial CA. Korban kemudian tertarik dengan tawaran CA dan menyetujuinya, sehingga dilakukan transaksi. CA mengatakan kepada korban akan membuat surat-suratnya.

Namun, setelah beberapa bulan ternyata CA tak mengurus surat-suratnya. Setelah dicek kembali, ternyata tanah tersebut bukan milik CA. Mengetahui hal tersebut, korban geram. Korban sudah menghubungi CA meminta agar uangnya segera dikembalikan. Namun, tetap saja tidak diindahkan. Hingga korban terpaksa menempuh jalur hukum dengan melaporkan kejadian ke Mapolresta Pekanbaru Kamis (20/12/2012) siang tadi.

Kabid Humas Polda Riau, AKBP Hermansyah SIK MH membenarkan laporan tersebut. "Laporannya sudah diterima pihak kita (polisi-red). Dan sudah masuk ke Mapolda untuk di data. Polisi juga tengah melakukan penyelidikan kasus ini," jelas Kabid. (RA9)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index