Riauaktual.com - Pemerintah Provinsi Riau terpaksa mencabut 56 izin usaha pertambangan (IUP) Mineral dan Batubara (Minerba), karena perusahaan dinilai melanggar aturan yang telah ditetapkan.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Evarevita, Senin kemarin mengatakan, puluhan izin Minerba itu dicabut s?ak tahun 2010 hingga 2015. Perusahaan dinilai tidak memiliki kelengkapan administrasi serta ketentuan dalam memperhatikan lingkungan yang dieksplorasinya.
"Perizinan ini tentunya terus kita lakukan evaluasi.Mana yang menyalahi aturan dan mana yang tak sesuai dengan prosedur," paparnya.
Dia menyebutkan, dari 56 izin Minerba yang dicabut tersebut, terbanyak berada di Kampar sebanyak 22 perusahaan. Kemudian disusul Indragiri Hulu 19 izin.
Selanjutnya, Kabupaten Kuantan Singingi 6 izin, Kepulauan Meranti 4 izin, Indragiri Hilir 3 izin, termasukPemprov Riau sebanyak 2 izin. Dia meyakini, ke depan masih banyak perusahaan yang bakal dicabut izinnya karena menyalahi prosedur tersebut. (nur)
