Sidang Suap PON, Ketua DPRD Riau Kembali Mangkir

Sidang Suap PON, Ketua DPRD Riau Kembali Mangkir
illustrasi (int)

PEKANBARU (RA) - Untuk kedua kalinya, Ketua DPRD Provinsi Riau Johar Firdaus mangkir dalam persidangan sebagai saksi, kasus dugaan suap PON Riau atas terdakwa Lukman Abbas yang digelar di Pengadilan Tipikor Pekanbaru pagi tadi Rabu (19/12/2012).

Dalam sidah hari ini agendanya mendengarkan keterangan tiga orang saksi, yakni Johar Firdaus, Turoechan Asy'ari (anggota DPRD Riau) dan Suharto (PT Adhy Karya). Dari tiga saksi yang diharirkan dalam persidangan siang itu, satu saksi yakni Johar Firdaus yang tidak hadir alias mangkir.

Ketidakhadirkan Johar Firdaus untuk kedua kalinya juga terjadi pada persidangan kasus yang sama di Pengadilan Tipikor, saksi Johar Firdaus juga mangkir dua kali atas terdakwa Taufan Andoso Yakin. Dimana ketidakhadiran saksi disebabkan sedang berada di luar kota mengikuti acara.

Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi, Riyono SH MH ketika dikonfirmasi sebelum bersidangan dimulai mengatakan, pihaknya mendapat keterangan pihak Protokol DPRD Riau, bahwa yang bersangkutan saat ini menghadiri acara di Sumatera Utara.

Ketika disinggung kemungkinan JPU melakukan pemanggilan paksa terhadap Johar Firdaus dalam persidangan ini, ia menjelaskan untuk pemanggilan paksa atas saksi harus mengikuti mekanisme atau aturan yang telah ditetapkan, yakni JPU akan kembali melayangkan surat pemanggilan ketiga kepada saksi,

"Apabila yang bersangkutan tidak juga hadir, barulah kita lakukan penindakan, yakni mengutus petugas keamanan didampingi pihak JPU, untuk menjeput saksi secara paksa, tanpa ada alasan apapun dan saksi bisa terancam hukuman paling lama 12 tahun atau denda Rp600 juta sebagai mana dituangkan dalam Pasal 21 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi," kata Riyono.

Ditambahkan Riyono, ketidakhadiran saksi untuk keduakalinya ini pihak JPU sudah mendapat surat keterangan atas ketidakhadiran saksi, selain itu saksi berjanji akan memenuhi pemanggilan saksi dalam persidangan kasus dugaan suap PON pada Kamis (20/12/2012) besok. (RA11)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index