Polda Riau Bantah Penangkapan di Kampar Tak Sesuai Prosedur

Polda Riau Bantah Penangkapan di Kampar Tak Sesuai Prosedur
illustrasi (int)

RIAU (RA) - Kapolda Riau Brigjen Pol Suedi Husein melalui Kabid Humas AKBP Hermansyah SIK MH membantah terkait penangkapan 3 tersangka pengrusakan gorong-gorong di Desa Terantang, Kampar yang tidak sesuai prosedur. Dalam hal ini, pihak tersangka menuding bahwa polisi menangkap tanpa surat penangkapan.

Kabid Humas Polda Riau, AKBP Hermasnyah SIK MH saat dikonfirmasi RiauAktual.com pada Senin (17/12/2012) di ruang kerjanya mengatakan bahwa pernyataan tersebut tidak benar dan hanya menguntungkan satu pihak.

"Saya sudah menghubungi pihak Reskrimum (Reserse Kriminal Umum-Polda Riau). Tidak mungkin kita melakukan penangkapan tanpa syarat yang tidak sesuai dengan prosedur. Ini bukan seperti zaman dulu," bantahnya.

Meskipun demikian, jika pihak tersangka tidak menerima, dikatakan Kabid, silahkan saja pihak tersangka melaporkannya ke Bid Propam Polda Riau. "Kalau memang tidak terima karena proseduralnya tidak sesuai, silahkan saja melaporkannya ke Propam. Tapi, saya kiran tidak mungkin polisi melakukan hal seperti itu," kata Kabid lagi.

Informasi sebelumnya, 3 orang tersangka Jon Hendri, Yusri dan Adi Siswanto telah ditangkap karena pengrusakan gorong-gorong. Namun, banyak tudingan yang muncul bahwa penangkapan tersebut tidak sesuai dengan prosedur karena polisi diduga tidak memiliki surat penangkapan saat menangkap 3 tersangka, belum lama ini. (RA9)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index