Polda Riau Musnahkan Ganja Rp8,5 Juta

Polda Riau Musnahkan Ganja Rp8,5 Juta
illustrasi (int)

PEKANBARU (RA) - Setelah menangkap pelaku kini jajaran Direktorat Reserse (Dit Res) Narkoba Polda Riau memusnahkan barang bukti (BB) milik tersangka Yadi (29) warga Perumnas Rumbai Pekanbaru berupa ganja sebanyak 5 kilogram atau seharga Rp8,5 juta.

Pemusnahan BB tersebut langsung dipimpin oleh Direktur (Dir) Reserse Narkoba, Kombes Pol DTM Silitonga yang dilaksanakan di halaman Kantor Dit Res Narkoba Jalan Prambanan, Pekanbaru, Senin (17/12/2012). Pemusnahan itu dilakukan dengan cara membakar barang bukti di dalam tong.

Dir Res Narkoba Kombes Pol DTM Silitonga melalui Kasubdit III AKBP T Saharuddin mengungkapkan, penangkapan terhadap tersangka terjadi pada Senin 3 Desember silam. "Kita mendapatkan informasi dari masyarakat. Dan menangkap tersangka di Parkiran Swalayan Citra, Jalan Sekolah, Rumbai Pesisir," kata Kasubdit.

Polisi berhasil menyita 5 paket ganja yang dibungkus plastik merek Anugrah atau seberat 5 kilogram dengan total harga senilai Rp8,5 juta. "Kita menemukan barang bukti tersebut. Dan langsung mengamankannya," kata Kasubdit.

AKBP T Saharuddin menambahkan, beberapa barang bukti lain juga terpaksa disita polisi. "Di tambah dengan barang bukti lain, yaitu Sepeda Motor Yamaha RX king bernomor polisi BM 4620 QC. Kita juga menyita 1 unit handphone blackberry dan 1 unit handphone samsung," ungkapnya.

Setelah pemusnahan tersebut tersangka kembali ditahan di Tahanan Mapolda Riau guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka yang sehari-harinya menanggur  tersebut melanggar Undang-Undang RI no. 35 Tahun 2009 dengan ancaman diatas 5 tahun penjara. (RA9)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index