Riauaktual.com - Wakil Ketua I Badan Kerja Antar Desa (BKAD) Nasional Republik Indonesia H Seno Harto SP, SPd, SH mengatakan di Provinsi Riau hanya Pemerintah Daerah Kabupaten Inhu yang mendanai petugas fasilitator pengelolaan dana Simpan Pinjam Perempuan (SPP) sementara di Pemerintah daerah Kabupaten dan Kota lain tidak ada.
Hal ini disampaikan kepada wartawan Minggu (14/5) di Air Molek. Ditegaskannya, Pemkab Inhu mendanai petugas fasilitator pendamping pengelolaan dana SPP tersebut terdiri dari dua orang fasilitator di Kabupaten Inhu dan Tujuh orang fasilitator di 14 Kecamatan Inhu serta 14 orang tenaga pendamping lokal (PL) untuk di setiap Kecamatan Inhu.
Ia menambahkan, pengelolaan dana SPP untuk pelaku usaha kecil untuk memajukan usahanya khusus bagi kaum perempuan berkembang pesat di Kabupaten Inhu karena dana SPP yang sudah beredar mencapai Rp 34,4 millyar dengan jumlah anggota SPP sebanyak 14 ribu orang.
Selain itu, kemarin BKAD se Indonesia menggelar Rakornas di Lebang Bandung yang di hadiri 24 Provinsi dengan jumlah peserta sebanyak 368 orang termasuk dari Kabupaten Inhu dalam membahas draft tentang Peraturan Mentri Desa Tertinggal untuk payung hukum pengelolaan dana bergulir eks PNPM karena saat ini dana eks PNPM seluruh Indonesia untuk SPP tersebut sebesar 16 triliyun.
"Apabila Permendes ditetapkan oleh mentri desa tertinggal diharuskan pemerintah daerah paling lambat 6 bulan harus mengeluarkan Perbup untuk payung hukum regulasi kegiatan SPP," jelasnya.
Karena sejak bulan Desember tahun 2014 program PNPM berakhir, regulasi untuk pengamanan dana SPP tidak ada saat ini sehingga diharapkan mentri membuat Permen untuk payung hukum pengelolaan SPP tersebut.
"Dana SPP ini mash tetap dikelola masyarakat melalui unit pengelolaan kegiatan (UPK) di bawa naungan BKAD," ungkapnya. (Obe)
