Pencarian

Podcast Kelupas

Wako Pekanbaru Limpahkan Izin Keramaian Kepada Camat

Rabu, 12 Desember 2012 • 10:48:00 WIB
Wako Pekanbaru Limpahkan Izin Keramaian Kepada Camat
Walikota Pekanbaru Firdaus MT

PEKANBARU (RA)- Mulai tahun depan Camat di kota Pekanbaru memiliki wewenang penuh untuk memberikan rekomendasi tempat keramayan. Tidak hanya itu, camat juga berhak memberikan rekomendasi atas pendirian rumah ibadah, pendirian dan pengoperasian sekolah swasta. wewenang tersebut diberikan Wali Kota Pekangbaru,  Firdaus  MT.

Draf peraturan Walikota (perwako) terkait pelimpahan wewenang ini kini sudah di buat dan dibahas. Diperkirakan Perwakonya  segera tuntas akhir tahun ini. Demikian hal ini di katakan Walikota Pekanbaru Firdaus MT, kepada RiauAktual.com.   

Kata Wako, di buatnya perwako ini untuk mempermudah birokrasi pembangunan yang ada di Pekanbaru. 

"Untuk melegalkan hal tersebut, tim juga sedang menyiapkan draf Perwako terkait pelimpahan wewenang tersebut," ujarnya.

Ia Juga menjelaskan tadinya Dirinya juga akan melimpahkan perizinan ke Camat. Akan tetapi karena melanggar undang-undang dan peraturan maka batal di wujudkan.

''Perizinan tetap dilaksnakan dengan satu atap di Badan Pelayanan terpadu (BPT). Tapi ada beberapa perizinan yang kemungkinan bisa diterapkan di Kecamatan. Sementara ini untuk mempermudah kerja pemko dalam hal ini Kepala Daerah, ada beberapa rekoemndasi yang berhak dilakukan Camat. Diantaranya rekomendasi tempat keramayan dan pembangunan tempat ibadah,'' terang Firdaus

Dijelaskan Walikota Pekanbaru, pendelegasian tersebut dilakukan agar camat bisa melakukan kontrol lingkungan. Pasalnya, camat lebih mengenal wilayahnya dibandingkan kepala daerah. Diantaranya pendirian
sekolah swasta, rumah ibadah, tempat keramayan yang layak sehingga tidak menganggu aktifitas dan kenyamanan masyarakat.

Meski begitu, Firdaus juga mengingatkan pendelegasian tersebut bukan berarti camat bisa sewenang-wenang mengeluarkan rekomendasi tanpa melihat kondisi lapangan yang bisa mengakibatkan hal lainya.

''Dasar pelimpahan tersebut itu amanat undang-undang, bukan hanya kepala daerah tidak mau bekerja. Kita berharap dengan ini birokrasi bisa dipangkas namun tetap sesuai aturan dan ada skalanya. Kedepan jika ada masalah dilapangan jelas Camat yang harus bertanggungjawab,'' tandasnya.(RA5)

Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Video

Indeks

Berita Terkini

Indeks