Dua Tersangka Suap PON Dituntut 5 Tahun Penjara

Dua Tersangka Suap PON Dituntut 5 Tahun Penjara
illustrasi (int)

PEKANBARU (RA) - Dua terdakwa kasus suap dalam revisi Perda No6 tahun 2010, yakni Muhammad Dunir dan Faisal Aswan dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan yang digelar pada Senin (26/11/2012) tadi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Pekanbaru, menuntut kedua terdakwa selama 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta serta subsider 3 bulan penjara.

Dalam fakta persidangan, kasus dugaan suap dalam revisi perda No6 tahun 2010, dengan agenda membacakan tuntutan oleh JPU KPK, yakni Siswanto SH MH meminta kepada Majelis Hakim Ketua yang dipimpin Krosbin Lumban Gaol SH MH, menjatuhkan hukuman kepada kedua terdakwa selama 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta.

Kedua terdakwa secara fakta telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi, sebagai mana diterangkan dalam Pasal 12 huruf a UU no 31 Jo ayat (1) ke 1 KUHP, kedua terdakwa telah terbukti secara bersama-sama menerima suap Rp900 juta dari Eka Dharma Putra dan Rahmat Saputra dalam revisi Perda No6 tahun 2010.

Dalam pembacaan tuntutan, baik dari keterangan sebanyak 31 saksi yang diajukan dalam persidangan kasus dugaan suap revisi Perda No.6 tahun 2010 serta 287 alat bukti yang diajukan dalam persidangan, jelas secara fakta kedua terdakwa telah menerima uang suap, sebagaimana disebut dengan 'uang lelah', setelah terdakwa ditangkap pihak KPK di Perumahan Aur Kuning, Kecamatan Marpoyan Damai, pada tanggal 3 Maret 2012 silam.

Usai mendengarkan tuntutan yang dibacakan JPU, selanjutnya Majelis Hakim Ketua mengajukan pertayaan keberatan terdakwa atas tuntutan yang dibacakan JPU. Dalam hal ini, terdakwa Muhammad Dunir, menyampaikan keberatan atas tuntutan yang disampaikan JPU dan terdakwa berharap, Majelis Hakim Ketua, dapat mempertimbangan tuntutan yang disampaikan JPU.

Ketua Majelis Hakim Tipikor, Krosbin Lumban Gaol SH.MH, setelah mendengarkan keberatan terdakwa atas tuntutan yang dibacakan JPU, selanjutnya sidang ditunda, Senin (3/12/2012) pekan depan dengan agenda mendengarkan pledoi. (RA11)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index