CJH Pekanbaru Tertipu Rp184 Juta

CJH Pekanbaru Tertipu Rp184 Juta
illustrasi (int)

PEKANBARU (RA) - Merasa telah tertipu sebesar Rp184 juta, seorang calon jemaah haji (CJH), Adi Purmoto (59), warga Jalan Kayu Manis Kota Pekanbaru melaporkan pihak PT Mulia Nur Maidinah (PT MNM) Pekanbaru, ke pihak kepolisian.

Akibat dugaan adanya tindak pidana penipuan yang dilakukan pihak PT MNM, pelapor bersama istrinya, hingga saat ini tidak dapat berangkat naik haji tahun ini, dengan alasan pihak perusahaan, kalau visa pelapor dan istrinya tidak keluar dari Kedutaan Arab Saudi. Selanjutnya pelapor meminta agar uangnya dikembalikan, hingga kasus ini dilaporkan pihak PT MNM, belum mengembalikan uang yang sudah disetorkan tersebut.

Informasi dirangkum pada Ahad (25/11/2012) di kepolisian dikabarkan, pada bulan Januari 2012 lalu, pelapor mendapat informasi dari seorang temannya bernama H Rudi Abdullah (saksi) yang mengatakan kalau ia ada niat untuk naik haji Plus. Selanjutnya saksi menyuruh pelapor untuk mendaftarkan dirinya kepihak PT Mulia Nur Maidinah di Jalan KH Dahlan, Pekanbaru, Riau.

Selanjutnya pelapor berangkat ke tempat yang disebutkan saksi. Sesampai di kantor PT MNM, pelapor langsung bertemu dengan Direktur PT Mulia Nur Maidinah, yakni H Muhammad David Manurung SE, MSi, yang sempat mengatakan, kalau pihak perusahaan sanggup untuk memberangkatkan pelapor bersama istrinya naik haji plus tahun 2012 ini. Pada tanggal 17 Januari 2012, pelapor telah melakukan pengiriman uang tunai melalui rekening PT Mulia Nur Maidinah, No Rek 108-00060-3115-8, sebesar Rp80 juta.

Pada tanggal 25 Juni 2012, selanjutnya pelapor kembali mentranfer uang tunai ke rekening yang sama sebesar Rp104 juta. Sehingga total uang tunai yang sudah ditranfer sebesar Rp184 juta. Setelah 21 hari, selanjutnya pelapor pergi ke PT Mulia Nur Maidinah, menanyakan kapan pelapor bersama istrinya akan berangkat. Selanjutnya pihak PT Mulia Nur Maidinah, dalam hal ini H Muhammad David Manurung SE, MSi, mengatakan, kalau pelapor dan istrinya belum bisa berangkat, dengan alasan, visa belum keluar dari Kedutaan Arab Saudi.

Dalam hal ini pihak PT Mulia Nur Maidinah, akan mengusahakan pelapor dan istrinya untuk berangkat. Tapi sampai kasus penipuan dan pengelapan tersebut dilaporkan, pelapor dan istrinya tidak kunjung berangkat naik Haji Plus. Dan selanjutnya pelapor meminta, agar uang yang sudah disetorkan dikembalikan lagi.

Kepala Bidang Humas, Polda Riau, AKBP Anggaria Lopis SH, ketika dikonfirmasi membenarkan adanya laporan dugaan penipuan tersebut. "Mengenai laporan adanya dugaan tindak pidana pengelapan serta penipuan yang dilakukan pihak PT Mulia Nur Maidinah (haji plus), sudah kita terima dari pihak Polresta Pekanbaru, saat ini kasusnya masih dalam proses penyelidikan Sat Reskrim Polresta," tuturnya. (RA11)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index