Kasus Bank Century

Wapres Boediono Bisa Dipidanakan

Wapres Boediono Bisa Dipidanakan
Wapres Boediono Bisa Dipidanakan. int

JAKARTA (RA) - Pengamat politik, Alexander Lay mengatakan, kebijakan pemberian dana talangan Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) oleh mantan Gubernur Bank Indonesia, Boediono, bisa dikategorikan tindak pidana jika ditemukan adanya motif korupsi dibalik kebijakan tersebut.

Menurutnya, jika pemberian FPJP itu berbau korupsi maka Boediono yang saat ini menjabat sebagai Wakil Presiden bisa diproses secara hukum. Untuk itu, aparat penegak hukum, khususnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kepolisian, Kejaksaan, diminta segera menyelidiki motif atas pemberian FPJP tersebut.

“Pemberian FPJP sah-sah saja, tapi motifnya yang harus diselidiki. Kalau kebijakan dilandaskan motif kriminal, itu bisa dipidana” kata Alexander, di sela-sela diskusi publik yang bertema ‘Efek Domino Century Boediono,’ di Jakarta, Sabtu (24/11/12).

Motif dibalik kebijakan tersebut, lanjut Alex, bisa diketahui melalui risalah rapat, dokumen-dokumen, serta melalui 62 nama-nama yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.

Sementara itu, pakar ekonomi dari Universitas Gadjah Mada, Denni Purbasari, mengatakan, tidak ada yang salah dengan keputusan Boediono memberikan FPJP pada Bank Century selama kebijakan tersebut bertujuan untuk menyelamatkan perekonomian negara. Boediono, lanjut Denni, hanyalah korban dari orang-orang yang mengambil keuntungan dari kasus ini. “Bagi saya beliau cuma korban," ujarnya.

Nama Boediono kembali menjadi sorotan setelah KPK menetapkan dua tersangka baru dari pejabat Bank Indonesia yakni Siti Fadjrijah dan Budi Mulya. Keduanya merupakan anak buah Boediono yang saat pengucuran dana talangan Century pada 2008, menjadi Gubernur BI. (RA/inilah)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index