Beri Keterangan Bohong, JPU KPK Bentak Syarif Hidayat

Beri Keterangan Bohong, JPU KPK Bentak Syarif Hidayat
illustrasi (int)

PEKANBARU (RA) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mengagendakan sidang kasus dugaan suap dalam Revisi Rerda No.6 tahun 2010, dengan mengkonflontir keterangan tiga orang saksi, yakni Syarif Hidayat, Nanang dan Diki. Dalam keterangan saksi Syarif Hidayat, JPU dan Majelis Hakim Ketua sempat membentak saksi agar memberikan keterangan yang tidak berbelit dan berbohong.

Dimana ditegaskan JPU, Komisi Pemberantasan Korupsi, sebelum memberikan keterangan dalam persidangan ini, saksi sudah disumpah dan akan memberikan keterangan yang sebenar-benarnya, dan apa bila saksi dalam memberikan keterangan palsu dapat diancam pidana kurungan selama-lamanya 12 tahun penjara.

"Maka dari itu, saksi tidak perlu lagi mengelak atau berbohong dalam memberikan keterangan dalam persidangan ini," tegas Riyono saat sidang.

Hal tersebut terucap, setelah keterangan Syarif Hidayat dikonflontir dengan keterangan dua orang saksi yakni Nanang dan Diki yang juga dihadirkan secara bersamaan di depan Majelis Hakim Ketua dalam persidangan lanjutan, Kamis (22/11/2012) pagi tadi sekitar pukul 09.30 WIB. Dalam keterangaan kedua saksi, Nanang dan Diki mengatakan dalam pertemuan di rumah Lukman Abbas bahwa yang menyampaikan ada permintaan uang lelah sebesar Rp1,8 Miliar itu langsung disampaikan oleh saksi Syarif Hidayat.

Namun, sebelum ucapakan tersebut disampaikan kepada kedua saksi yang hadir di rumah Lukman Abbas malam pertemuan tersebut, Syarif Hidayat juga mengatakan kepada kedua saksi 'apa yang bisa saya bantu' dan 'untuk revisi perda, tidak mudah dan ada biayanya,'. Selain itu, Syarif Hidayat juga pernah menyampaikan kepada kedua saksi, bawah kalau dana tidak bisa dicairkan, maka untuk revisi dibatalkan dan Syarif Hidayat juga mengatakan, kalau kedua saksi harus menyediakan 50 persen dana dari Rp1,8 miliar tersebut.

Setelah Majelis Hakim Ketua yang dipimpin I Ketut mendengarkan keterangan kedua saksi, selanjutnya jawaban yang disampaikan kedua saksi, kembali dipertanyakan kepada Syarif Hidayat. Namun saksi Syarif Hidayat, tetap membantah, kalau dirinya tidak ada pengucapkan mengenai uang lelah sebesar Rp1,8 miliar kepada kedua saksi, saat hadir dalam pertemuan di rumah Lukman Abbas.

Lagi, Majelis Hakim Ketua gerah, setelah mendengarkan keterangan Syarif Hidayat yang tetap membantah dan berbelit-belit dalam dalam memberikan keterangannya di persidangan, seraya itu Majelis Hakim Ketua juga sempat mengatakan 'terserah saksi, kalau tetap pada pendirian dan jawabannya, karena saksi sudah bersumpah,'. Selanjutnya sidang siang itu pun ditutup sekitar pukul 10.45 WIB dan sidang selanjutnya ditunda Selasa (27/11/2012) pekan depan. (RA11)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index