Dua Pelaku Curanmor di Pekanbaru Dibekuk Polisi

Dua Pelaku Curanmor di Pekanbaru Dibekuk Polisi
illustrasi (int)

PEKANBARU (RA) - Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Limapuluh kembali berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor). Kali ini, polisi berhasil menangkap 2 orang pelaku spesialis curanmor ini.

Dari informasi yang dirangkum pada Senin (19/11/2012), penangkapan pelaku curanmor tersebut dilakukan setelah pihak polisi menerima informasi keberadaan pelaku. "Kita mendapatkan informasi keberadaan pelaku dan  berhasil menangkap 2 pelaku curanmor sekitar pukul 21.30 WIB di rumah tersangka JN," jelas Kanit.

Kedua pelaku tersebut merupakan pelaku curanmor yang masing-masing berinisial JN (25) dan EY (29) warga Jalan Soekarno-Hatta, Pekanbaru. Tersangka tersebut mencuri sepeda motor atas laporan korban Helmi.

"Laporan telah kita terima beberapa waktu yang lalu. Dan selama ini, barulah kita berhasil menangkapnya," jelas Kanit.

Disaat melakukan penggeledahan, di rumah korban ditemukan barang bukti (BB) kunci T yang digunakan untuk aksinya. "Kita juga menemukan 2 unit sepeda motor curian Yamaha Mio Sporty warna merah no mesin : 5TL-0605578 no. Rangka MH35TL0035KO60422 bernomor polisi BM 2391 TV. Dan sepeda motor Yamaha Mio Putih bernomor polisi  Bm 2060 ZR," jelas Herman.

Untuk itu, tersangka beserta barang bukti terpaksa diamankan ke Mapolsek Limapuluh guna proses penyidikan lebih lanjut. "Kita saat ini masih terus melakukan pemeriksaan lebih lanjut," ungkap Herman.

Sementara itu, akibat perbuatannya, tersangka terjerat Pasal 363 Kitab undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian Dengan Pemberatan dengan ancaman diatas 5 tahun penajara. (RA9)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index