Ukir Sejarah, Polisi Perkosa TKI Masuk Meja Hijau

Ukir Sejarah, Polisi Perkosa TKI Masuk Meja Hijau
illustrasi (int)

KUALA LUMPUR (RA) - Sidang terhadap polisi pemerkosa TKI di Malaysia mendapat acungan jempol. Sebab baru kali ini kasus pelecehan terhadap perempuan mendapat penanganan hukum hingga ke meja hijau. Bisa disidang saja sudah merupakan prestasi.

"Ini akhirnya mendapatkan perhatian keras dari semua elemen masyarakat. Malaysia adalah negara yang menjunjung tinggi hak perempuan. Namun kita telah gagal berkali-kali di masa lalu untuk menegakkannya. Setidaknya sekarang sudah ada kemajuan," kata aktivis perempuan Malaysia Rita Lee, Senin (19/11/2012).

Meski demikian, tiga polisi yang menjadi tersangka pemerkosa TKI mendapat penangguhan penahanan dengan membayar jaminan sebesar RM 25.000 atau setara Rp 78 juta. Mereka melenggang bebas dan hanya diwajibkan melapor sebulan sekali ke kantor polisi.

Sebelumnya anggota DPR RI Chairuman Harahap menilai keputusan pengadilan Penang Malaysia mengabulkan permohonan penangguhan penahanan ini dapat menimbulkan rasa tidak adil terhadap korban maupun keluarganya dan bangsa Indonesia. Apalagi perbuatan itu terjadi di kantor polisi. Hal ini harus disikapi secara serius oleh pemerintah dan lembaga penegak hukum di Malaysia.

Chairuman berharap pemerintah melalui Kementerian Luar Negeri RI segera mengeluarkan nota protes atas keputusan penangguhan penahanan terhadap tiga polisi Diraja Malaysia tersebut. Indonesia memang tidak bisa mencampuri langkah penegakan hukum di Malaysia, tetapi setidaknya warga dan lembaga peradilan di negara itu mengetahui bangsa Indonesia merasa tersinggung atas kejadian tersebut.

Sementara Minister Counsellor Pensosbud KBRI Kuala Lumpur, Suryana Sastradiredja menyatakan, pihaknya tak mempermasalahkan putusan pengadilan itu dan menghormati sistem hukum negeri jiran.

Pemerkosaan terhadap TKI perempuan oleh tiga polisi Malaysia di kantor polisi di Bukit Mertajam, Penang, Malaysia, terjadi pada 9 November 2012. TKI yang dirahasiakan identitasnya ini sedang berada di wilayah Prai sekitar pukul 06.20 pagi waktu setempat. Lalu dua polisi menangkap dan mengurungnya.

"Pertama, mereka meminta saya menunjukkan dokumen identitas, tapi waktu itu saya cuma pegang fotokopi paspor, dan polisi meminta saya ikut mereka ke kantor polisi. Mereka kemudian memperkosa saya. Saya takut dan tidak punya pilihan lain kecuali melayani ketiga polisi itu," tuturnya. (lnc)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index