Riauaktual.com - Dua orang laki - laki ditangkap oleh Polsek Kateman, Sabtu (21/1/17) sekira pukul 16.00 WIB, karena diduga melakukan tindak pidana memaksa anak melakukan persetubuhan.
Kedua pelaku yang diamankan yakni berinisial H (40) dan U (44) kedua petani warga Kelurahan Tagaraja, Kecamatan Kateman, dilaporkan AR (48) orang tua korban sebut saja namanya Bunga (16) dan Bujang (17) ke Mapolsek Kateman yang melaporkan bahwa anak kandungnya telah menjadi korban tindak pidana memaksa anak melakukan persetubuhan terhadapnya atau terhadap orang lain.
Kapolres Inhil AKBP Dolifar Manurung SIK melalui Kapolsek Kateman KOMPOL Bainar SH MH, menceritakan kejadian tersebut bermula sewaktu kedua korban pada hari Selasa (17/1/17) sekira pukul 21.00 WIB, melewati TKP di Kelurahan Tagaraja, Kecamatan Kateman, dengan menggunakan sepeda motor.
Karena saat itu jalan menuju rumah korban Bunga licin akibat hujan, korban Bunga turun dari sepeda motor, tapi tiba-tiba datang kedua orang pelaku itu dan langsung menuduh kedua korban tersebut telah berbuat asusila.
"Bunga dan dan Bujang membantahnya dan mengatakan tidak melakukan hal yang dituduhkan, namun kedua pelaku tidak mempercayainya dan memaksa korban untuk berhubungan badan (layaknya suami istri)," ungkap Kapolres Inhil AKBP Dolifar Manurung SIK melalui Kapolsek Kateman KOMPOL Bainar SH MH, Ahad (22/1/17), sebagaimana dikutip dari Riauterkini.com.
Karena takut, kedua korban terpaksa melakukan yang diperintahkan kedua pelaku tersebut. Setelah selesai, pelaku H, menyuruh pelaku U dan korban Bujang untuk pergi mengambil sepeda motornya dan meninggalkan Bunga berdua dengan pelaku H.
Saat mereka tinggal berdua, pelaku H memaksa Bunga untuk melayani nafsunya yakni berhubungan badan. Karena korban menolak, pelaku kemudian menjatuhkan korban dan menyetubuhinya secara paksa. Setelah perbuatan tersebut selesai, pelaku H mengajak Bunga keluar dari semak dan berjumpa dengan pelaku U dan Bujang, selanjutnya kedua pelaku langsung meninggalkan kedua korban di TKP
Bunga akhirnya mengadu pada orang tuanya atas perlakuan tidak senonoh kedua pelaku dan selanjutnya melaporkan hal tersebut ke Polsek Kateman.
Mendapat laporan dari orang tua korban, Kapolsek Kateman KOMPOL Bainar SH MH memerintahkan Unit Opsnal Polsek Kateman untuk menangkap kedua pelaku tersebut dan saat ini kedua pelaku telah diamankan di Polsek Kateman untuk penyidikan lebih lanjut.
"Terhadap kedua pelaku diancam dengan Pasal 76D dan Pasal 81 UU No 35 Tahun 2014, perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlidungan Anak dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda 5 miliar.