Tiga Polisi Malaysia Pemerkosa TKI Sore Ini Disidang

Tiga Polisi Malaysia Pemerkosa TKI Sore Ini Disidang
illustrasi (int)

KUALA LUMPUR (RA) - Tiga polisi Malaysia pemerkosa TKI, rencananya Jumat (16/11/2012) sore ini disidangkan dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Persidangan akan berlansung pukul 15.00 waktu Malaysia atau pukul 14.00 WIB.

Ketiga polisi, SR, ML, dan RAD, berpangkat rendah itu akan dibawa dari penjara Seberang Perai ke Mahkamah Sesyen. Sebelumnya ketiga polisi ini ditahan selama tujuh hari dan dituntut karena melanggar Pasal 376 tentang pemerkosaan dalam Undang-Undang Kriminal Malaysia.

Jika terbukti bersalah, ketiganya akan diganjar hukuman 20 tahun penjara dan hukuman cambuk. Tak hanya itu, ketiga pelaku juga akan dirumahkan, bahkan dipecat dari Polisi Diraja Malaysia.

Sementara itu, SM hingga kini masih mendapat pengawasan psikolog di Konjen RI agar bisa melakukan pembelaan di depan hukum. (RA/mnc)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index