Manipulasi Rp 16,1 Triliun di BP Migas

Manipulasi Rp 16,1 Triliun di BP Migas
Bp Migas. int

JAKARTA (RA) - Badan Pemeriksa Keuangan meminta Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (BP Migas) menyampaikan laporan keuangan dan operasional terbaru. Lembaga yang baru dibubarkan itu diberi waktu hingga 30 November guna menyelesaikan laporannya.

Hasil pemeriksaan terhadap laporan BP Migas akan diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat serta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. BPK juga bakal memberi rekomendasi perihal tindakan yang sebaiknya dilakukan pemerintah untuk memperlancar pengelolaan kontrak migas.

"BPK segera melakukan pemeriksaan keuangan dan operasional berdasarkan laporan interim terakhir yang dibuat secara formal," kata anggota VII Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Bahrullah Akbar.
 
Bahrul mengimbuhkan, BPK saat ini sebenarnya tengah memeriksa kinerja lifting (jumlah minyak yang diproduksi) BP Migas dan empat kontraktor kontrak kerja sama migas. Ia berujar, dari hasil pemeriksaan terhadap kontraktor migas yang pernah dilakukan, BPK menemukan adanya kontraktor yang memanipulasi perhitungan senilai US$ 1,7 miliar (Rp 16,1 triliun). Kecurangan ini merugikan negara.

Berdasarkan penelusuran Tempo, hasil pemeriksaan BPK terhadap laporan keuangan pemerintah pusat 2010 menunjukkan adanya kekurangan bayar pajak kontraktor migas senilai Rp 5,24 triliun.

Kekurangan bayar ini antara lain terjadi akibat ketidaksesuaian antara laporan produksi migas kontraktor kepada BP Migas dan laporan pembayaran pajak kontraktor kepada Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan.
 
Selain soal pajak, BPK menemukan kelebihan pembayaran cost recovery (penggantian ongkos operasi) senilai US$ 726,79 ribu (Rp 6,9 miliar) kepada tiga kontraktor.

Menanggapi temuan BPK, juru bicara BP Migas, Hadi Prasetyo, mengatakan kelebihan bayar cost recovery mungkin terjadi karena BPK dan BP Migas belum sepaham mengenai komponen cost recovery.

Selasa 13 November 2012 lalu, Mahkamah Konstitusi membubarkan BP Migas karena dianggap bertentangan dengan konstitusi. Putusan ini merupakan hasil dari pengujian terhadap Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Atas pembubaran BP Migas itu, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono segera turun tangan. Presiden meminta BP Migas diaudit sebelum dialihkan ke Kementerian Energi. "Melalui audit itu, saya minta posisi BP Migas dijelaskan kepada rakyat, agar tidak terjadi penyimpangan," ujar dia. (RA/tnc)

Follow WhatsApp Channel RiauAktual untuk update berita terbaru setiap hari
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index