SIAKHULU (RA) - Jajaran Polsek Siak Hulu terus mengusut kasus tuntas kasus Jhoni Tampubolon yang membantai temannya hingga tewas, beberapa waktu lalu. Polisi juga telah menggelar reka ulang atau rekonstruksi terhadap kasus tersebut.
Kapolsek Siak Hulu Kompol M. Sembiring, Kamis (15/11/2012) mengatakan, pihaknya saat ini masih terus menuntaskan kasus tersebut. Dalam waktu dekat, Polsek juga akan segera melimpahkan kasus tersebut ke Kejaksaan Negeri Bangkinang (P21). "Kita terus mngusut kasus ini. Dan kita akan P21," jelas Kapolsek.
Sementara itu, Kuasa Hukum tersangka, Asmanidar SH mengatakan, tersangka bukan sengaja melakukan pebunuhan terhadap sahabatnya itu, Teguh. "Tersangka bukan niat membunuh. Mereka hanya berkelahi menggunakan senjata tajam. Dan belakangan barulah tersangka
mengakui bahwa korban sudah tewas. Itupun setelah polisi menangkapnya," jelas Asmanidar.
Dalam kasus tersebut, penyidik menjerat Pasal 338 jo 351 Ayat 3 KUHP tentang penganiayaan hingga menyebabkan kematian dengan ancaman 7 tahun penjara. (RA9)