Tersangka Illog Terancam 10 Tahun Penjara

Tersangka Illog Terancam 10 Tahun Penjara
illustrasi (int)

PEKANBARU (RA) - Jajaran Direktorat Polisi Air (Dit Polair) Polda Riau telah berhasil mengamankan kapal yang membawa 700 batang kayu bakau yang tidak bisa menunjukkan surat resminya atau illegal Logging di Perairan Pacul, Kabupaten Kepulan Meranti, belum lama ini. Dari pengkapan tersebut, polisi terpaksa menahan barang bukti beserta 2 orang tersangka SL (34) seorang Nakhoda dan JN (42) seorang Awak Buruh Kapal (ABK).

Direktur (Dir Polair) Kombes Pol Lukan Gunawan SIK Kamis (15/11/2012) mengatakan, saat ini pihaknya masih melakukan penyidikan lebih lanjut terhadap 2 tesangka tersebut. "Kita masih melakukan penyidikan lebih lanjut terkait kasus itu," katanya.

Sesuai dengan ketetapan hukumnya, tersangka terseut terjarat Undang-Undang Kehutanan no 41 Tahun 1999 dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara. "Tersangka dan barang bukti saat ini telah kita amankan di Mapolres Bengkalis," kata Dir Polair. (RA9)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index