1 Hijriah, PNS Pemko Pekanbaru Libur 4 Hari

1 Hijriah, PNS Pemko Pekanbaru Libur 4 Hari
Yuzamri Yakub

PEKANBARU (RA) - Bertepatan pada hari Kamis (15/11/2012) merupakan tahun baru Islam sehingga Pegawai Negeri Sipil (PNS) libur karena tanggal merah. Memang hanya Kamis saja tanggal merah, namun Jum'at (16/11) adalah hari libur bersama. Dengan demikian maka hari libur PNS hingga Ahad sebanyak 4 hari.

Demikian dikatakan Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Yuzamri Yakup ketika dikonfirmasi RiauAktual.com pada Rabu (14/11/2012). "Mengingat Kamis yang ditetapkan sebagai hari libur nasional, karena bertepatan dengan tanggal 1 Hijriah 1434 Hijriah maka sejalan dengan itu PNS di jajaran Pemko akan libur bersama pada hari Jumat," ungkap Yuzamri.

Dikatakannya, libur bersama dilakukan sesuai surat edaran yang diterima dari pusat. "Pelayanan kesehatan dan pendidikan tetap buka," ungkap Yuzamri.

Yuzamri menambahkan, dalam setahun ini setiap PNS diberikan kesempatan untuk cuti bersama selama 12 hari. "Kalau ada Libur bersama, maka jatah cuti PNS yang 12 hari akan di kurangi. Libur ini  hanya khusus bagi PNS struktural saja, tidak untuk bidang pelayanan seperti guru dan tenaga kesehatan. Jadi, sekolah dan Puskesmas tidak boleh libur," tandasnya. (RA5)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index