Jelang Pilkada Pekanbaru

Blangko Kosong, Disdukcapil Keluarkan Surat Keterangan Perekaman

Blangko Kosong, Disdukcapil Keluarkan Surat Keterangan Perekaman
ilustrasi

PEKANBARU (RA) - Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pekanbaru Baharuddin, menjamin jika pemilih pemula yang tidak memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) bisa ikut untuk memberi hak pilih dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Pekanbaru yang akan datang.

"Yang jelas, masyarakat tidak perlu risau lagi terhadap pemilih pemula yang tidak memiliki KTP. Pasalnya mereka bisa mencoblos dengan menggunakan bukti surat keterangan perekaman," ujarnya, Senin(19/12).

Menurut Baharuddin, disamping digunakan untuk ikut memberi hak pilih  pada Pemilukada. Surat keterangan ini bisa juga digunakan untuk semua keperluan seperti pengurusan surat-surat yang memerlukan KTP.

"Surat keterangan bisa dipakai untuk pilkada dan juga untuk urusan di imigrasi, BPJS, Bank dan urusan lain," paparnya.

Bahar menambahkan, untuk menjaring pemilih pemula tersebut, pihaknya sudah bekerjasama dengan Dinas Pendidikan. Dimana siswa yang sudah cukup umur dapat memberikan hak pilihnya di Pilkada Februari 2017 mendatang.

"Solusi sudah ada. Bagi masyarakat yang berusia 17 tahun silahkan merekam. Blangko kan saat ini tengah kosong, jadi solusinya kita keluarkan dulu surat keterangan sementara. Berlaku selama 6 bulan," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, sampai kini masih ada kendala pada pemilih pemula yang notabene siswa SMA dan SMK. Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru Abdul Jamal menyebut, untuk sosialisasi Pilkada sudah disampaikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pekanbaru kepada siswa pemilih pemula.

"KPU langsung memberikan penjelasan kepada pemilih pemula, terutama kelas akhir di SMA dan SMK. Kemungkinan yang jadi masalah itu sekarang anak-anak kita ini kan banyak yang belum memiliki KTP," kata Jamal.

Masih kata Jamal, kebanyakan dari pemilih pemula belum melakukan perekaman e-ktp. Tapi, pihaknya sudah berkoordinasi dengan KPU dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pekanbaru untuk mencari solusi. (YAN)

Follow WhatsApp Channel RiauAktual untuk update berita terbaru setiap hari
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index