Sejak 2012 hingga Desember, 251 Orangutan Kembali Dilepas ke Hutan

Sejak 2012 hingga Desember, 251 Orangutan Kembali Dilepas ke Hutan
pelepasan orangutan di deli serdang. ©2016 dok. SOCP

NASIONAL (RA) - Yayasan Borneo Orangutan Survival (BOS), melepasliarkan enam orangutan Kalimantan Timur (Pongo Pygmaeus Morio) di alam bebas, Hutan Kehje Sewen, Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur, Selasa kemarin. Itu artinya hingga Desember 2016, sudah 251 orangutan dilepasliarkan sejak 2012 silam.

Pelepasliaran dilakukan secara simbolis di kantor Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Timur, Jalan Teuku Umar, Samarinda. Keenam orangutan itu terdiri dari 2 individu orangutan jantan dan empat betina, di mana dua di antaranya merupakan pasangan ibu dan anak.

"Usai dari sini (BKSDA Kaltim), keenam orangutan ini akan kami bawa dari pusat konservasi BOS Samboja Lestari ke Muara Wahau di Kutai Timur," kata CEO Yayasan BOS Jamartin Sihite, kepada wartawan di kantor BKSDA Kaltim.

Hingga ke titik pelepasliaran, memakan waktu tidak kurang dari 10 jam perjalanan darat dan sungai Telen di Kutai Timur, menggunakan perahu motor. "Reintroduksi kera besar merupakan proses yang rumit dan di Indonesia, ini menjadi fokus utama yayasan BOS dalam upaya menyelamatkan orangutan di Kalimantan yang sangat terancam punah," ujar Jamartin.

"Status konservasi orangutan di Kalimantan telah semakin membahayakan. Hal ini mendorong Yayasan BOS untuk bekerja sama dengan BKSDA Kaltim untuk menggiatkan pelepasliaran orangutan. Kami harus terus berupaya keras melanjutkan pelepasliaran ini karena masih ada 200 lagi orangutan di Samboja Lestari, dan hampir 500 lagi di Nyaru Menteng, Kalimantan Tengah," tambahnya.

Perlu saya ingatkan, sebenarnya hal ini tugas kita bersama. Tidak hanya untuk memperjuangkan pengadaan habitat yang layak, namun juga memperkuat penegakan hukum atas tindakan perusakan habitat," terangnya, seperti dikutip dari merdeka.com.

Dalam kesempatan itu, Kepala BKSDA Kaltim Sunandar Trigunajasa menambahkan, dengan semakin berkurangnya habitat alami orangutan, tanggung jawab bersama menjaga kelestarian satwa khas Kalimantan itu juga semakin besar. "Pelepasliaran orangutan ini nyata-nyata merefleksikan begitu pentingnya upaya konservasi," tegasnya.

Masih dalam kesempatan itu, Direktur Aldrianto Priadjati Konservasi Restorasi Habitat Orangutan (RHOI) juga menerangkan, sejak 2012 lalu, bekerjasama dengan yayasan BOS dan BKSDA Kaltim, memang telah melepasliarkan 49 orangutan di hutan Kehje Sewen. "Hari ini, menjadi 55 individu orangutan. Kami terus berharap di masa depan, akan terus bermunculan bayi-bayi orangutan baru di hutan, dan mereka membentuk generasi baru populasi orangutan liar di Kehje Sewen," ujarnya.

Yayasan BOS juga melansir, orangutan Kalimantan (Pongo Pygmaeus) tahun ini bergabung dengan orangutan di Sumatera (Pongo Abelii) dinyatakan sebagai satwa yang sangat terancam punah oleh International Union for Conservation of Nature atau IUCN. Perubahan status konservasi ini didorong oleh berkurangnya habitat alami mereka akibat berbagai sebab, utamanya karena alih fungsi lahan.

Sementara, Kehje Sewen merupakan hutan hujan seluas 86.450 hektare di Kalimantan Timur, yang dikelola dalam skema Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Restorasi Ekosistem (IUPHHK-RE) oleh PT RHOI. Yayasan BOS memperoleh izin pemanfaatan hutan ini di tahun 2010, khusus untuk pelepasliaran orangutan dari Samboja Lestari.

Follow WhatsApp Channel RiauAktual untuk update berita terbaru setiap hari
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index