Ini Jawaban General Affair Proyek PT Total Bangun Persada Terkait Rekomendasi Komisi IV

Ini Jawaban General Affair Proyek PT Total Bangun Persada Terkait Rekomendasi Komisi IV
Living World

PEKANBARU  - Adanya permintaan Komisi IV DPRD Pekanbaru kepada Badan Lingkungan Hidup (BLH) untuk menegur keras perusahaan pengembang PT Total Bangun Persada atas pembangunan Living World.

Ditanggapi General Affair proyek PT Total Bangun Persada, Adhy Marianto. Kepada wartawan, Selasa (6/12) ia berujar persoalan ini tidak sulit, hanya butuh proses dan perusahaan perlu budgeting soal rencana pembiayaan.

"Semua butuh waktu terhadap pekerjaan yang akan dilakukan. Semua pekerjaan harus dilaporkan ke owner, hanya masalah waktu saja," ucapnya.
 
Soal kewajiban ke masyarakat, Adhi menjelaskan, akan dikerjakan pada bulan Desember minggu ke 2.

"Jadi nanti teknisnya dikerjakan oleh perusahaan. Kalau diminta masyarakat bentuk konpensasi tentu harus lebih detil ke perusahaan terhadap pengajuannya," jelasnya.

Terkait Komisi IV minta di bekukan izinnya, Adhi tidak mau berkomentar dan hanya bisa menjawab semua bisa berjalan bersama.

"Saya rasa nanti bisa dilakukan pertemuan, untuk masalah kelengkapan yang kurang akan kita benahi," pungkasnya. (DWI)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index