Kantongi Izin Expayears, Toke Kayu Ditahan Polisi

Kantongi Izin Expayears, Toke Kayu Ditahan Polisi
illustrasi (int)

ROHIL (RA) - Maraknya aksi illegal logging di Rokan Hilir, akhirnya terkuak. Terbukti, jajaran Dit reskrimsus berhasil menangkap seorang toke sawmil pabrik pengolahan kayu, Rasyid (52) warga Desa Simpang, Kecamatan Simpang Kanan, Rohil.

Berdasarkan informasi yang dirangkum RiauAktual.com di kepolisian, Direktur (Dir) Reskrimsus melalui Kasubdit IV, AKBP Ulung sampurna Jaya SIK yang ditemui Jumat (02/11/2012) pagi di ruang kerjanya menjelaskan, Tim Unit I Subdit IV telah berhasil menangkap tersangka pada Senin (29/10/2012) silam. Penangkapan itu dilakukan saat menggelar operasi illog.

Saat penangkapan tersebut, polisi menemukan barang bukti kayu sebanyak 300 batang bulat dan olahan 8 meter kubik. Polisi juga menahan mandornya yang berinial SW. Selain itu, dalam razia tersebut ditemukan pompong dan dua mesin mal.

Dari keterangan Mandor tersebut, sesuai yang diungkapkan Kasubdit, tersangka mendapatkan kayu lelang pada tahun 2012. "Mereka punya izin. Hanya saja, sampai Bulan Juni 2012," ungkapnya.

Hingga saat ini, kedua pelaku masih bungkam terkait dari mana mereka mendapatkan 'barang haram' tersebut. "Mereka masih belum mau menjawab. Namun, petugas kita sedang menyisir dari mana asal kayunya. Akibat perbuatannya, tersangka terjerat Pasal 50 Ayat 3 Huruf H jo Pasal 78 Ayat 7 UU No.41 Tahun 1949 tentang Kehutanan. Dimana tersangka memiliki, mengusasi atau mengakut hasil hutan tanpan memiliki surat keterangan yang sah. Tersangka terpaksa kita tahan untuk proses lebih lanjut. Ancaman maksimal 5 tahun kurungan dan denda Rp10 Milliar," jelas Kasubdit AKBP Ulung Sampurna Jaya. (RA9)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index