Sebelum diciduk polisi, Anggita Sari sempat kongkow di kelab malam

Sebelum diciduk polisi, Anggita Sari sempat kongkow di kelab malam
Anggita Sari.

NASIONAL (RA) - Satuan Reserse Polres Jakarta Selatan mencokok bintang panas Anggita Sari di rumahnya atas kepemilikan sejumlah psikotropika. Tak kurang 5 jenis narkoba ditemukan saat aparat kepolisian menggeledah kamarnya.

"Saat dilakukan penggeledahan ditemukan 14 butir merlopam, 25 valdimex, 20 calmelt, 3 butir aprazolam dan 1 butir xanax yang dimasukkan ke dalam dompet berwarna merah-pink di dalam laci meja rias," kata Kasatres Narkoba Kompol Vivick Tjangkung di Jakarta, Kamis (24/11) seperti dikutp dari merdeka.com.

Dari pengakuan Anggita, psikotropika jenis calmet, alprazolam dan xanax didapatkannya secara cuma-cuma dari seorang teman. Sementara merlopam dan valdimex dibelinya dari seseorang yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Psikotropika jenis merlopam dan valdimex diperoleh dengan cara membeli dari Ezi sekitar seminggu lalu di Hayam Wuruk, Jakarta Barat dengan harga Rp 600 ribu," terang Vivick.

Anggita, kata Vivick mengaku sehari sebelum penggerebekan di rumahnya sempat berkumpul dengan teman-temannya di sebuah kelab malam kawasan Hayam Wuruk, Jakarta.

Akibat kepemilikan sejumlah narkoba itu, Anggita dijerat Pasal 62 UU RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun kurungan.

Follow WhatsApp Channel RiauAktual untuk update berita terbaru setiap hari
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index