Pencarian

Podcast Kelupas

Penataan TPA Muara Fajar Pekanbaru Berlanjut, Sistem WTE Segera Diterapkan

Rabu, 06 Mei 2026 • 09:57:07 WIB
Penataan TPA Muara Fajar Pekanbaru Berlanjut, Sistem WTE Segera Diterapkan
Wali Kota Pekanbaru Agung, Nugroho didampingi Kepala DLHK, Reza Aulia Putra meninjau kondisi TPA Muara Fajar II beberapa waktu lalu

PEKANBARU (RA) - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) terus melanjutkan penataan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) 2 Muara Fajar, Kecamatan Rumbai Barat.

Hal ini seiring pengelolaan TPA 2 Muara Fajar sedang diarahkan menuju sistem Waste to Energy (WTE), yang diharapkan dapat segera terealisasi. Sampah di sana akan diolah menjadi bahan baku energi listrik.

Pemko juga telah melakukan berbagai langkah koordinasi dengan kementerian terkait, termasuk dalam hal perizinan dan rekomendasi teknis.

Meski proses administrasi masih berlangsung, pekerjaan teknis di lapangan tetap berjalan secara bertahap dan terukur.

Kepala DLHK Kota Pekanbaru, Reza Aulia Putra menjelaskan, pemasangan membran tengah dilakukan bersamaan dengan aktivitas masuknya sampah yang diangkut oleh truk setiap hari saat ini. Proses pemasangan membran tidak menghambat operasional pembuangan sampah.

"Membran tersebut bersifat fleksibel. Sehingga dapat dibuka saat sampah masuk. Kemudian ditutup kembali sesuai kebutuhan teknis di lapangan," kata Reza Aulia Putra, Rabu (6/5/2026).

Seluruh proses tersebut telah melalui kajian lingkungan yang sedang disusun dalam dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).

Penyusunan AMDAL ini dilakukan oleh pihak ketiga, yakni PT Indonesia Clean Energy (ICE), yang saat ini masih dalam tahap evaluasi oleh DLHK.

"Kami sedang melakukan penilaian dan verifikasi terhadap dokumen AMDAL yang diajukan. Di dalamnya juga terdapat dokumen Detail Engineering Design (DED) sebagai acuan teknis pekerjaan," terang Reza.

Proses evaluasi tersebut telah berjalan sejak pekan lalu. Saat ini, DLHK masih menunggu perbaikan dokumen dari pihak perusahaan sebelum dapat memberikan persetujuan lebih lanjut.

Meski demikian, aktivitas penataan tetap berlangsung. Namun, terdapat batasan yang harus dipatuhi oleh pihak ketiga selama dokumen AMDAL belum disahkan.

"Pekerjaan tetap berjalan. Tetapi PT ICE belum diperbolehkan melakukan pemanfaatan atau penarikan gas metana sebelum AMDAL disetujui (pemerintah pusat)," jelas Reza.

Setelah dokumen AMDAL resmi diterbitkan, barulah pihak perusahaan dapat melanjutkan tahap berikutnya, termasuk pengelolaan gas metana serta penutupan membran secara menyeluruh. 

Saat ini, fokus utama pemko adalah melakukan penataan awal TPA secara kolaboratif. Hal ini guna memastikan pengelolaan sampah berjalan lebih tertib, aman, dan ramah lingkungan.

Bagikan

Berita Lainnya

Indeks

Video

Indeks

Berita Terkini

Indeks