PEKANBARU (RA) - Dua orang tersangka pencurian dengan pemberatan (Curat) Kios Rokok kaki lima, Masril (28) yang ternyata seorang pengusaha reklame warga Jalan pangeran Hidayat dan tersangka lainnya Budi (29) seorang penjual nasi warga Jalan Hasanuddin berhasil ditangkap oleh Jajaran Polsekta Pekanbaru Kota.
Dari keterangan yang dihimpun RiauAktul.com di kepolisian, Kamis (01/11/2012), terungkap bahwa sebelum aksi pencurian dilakukan, dua pelaku ini sempat cek cok. Sebab, Budi awalnya sempat melarang Masril untuk melakukan pencurian, akan tetapi, setelah sempat cek cok, akhirnya dua sekawan itu sepakat juga untuk terlebih dahulu melarikan gerobak kios rokok itu ke Jalan Pangeran Hidayat Pekanbaru.
Kapolsekta Pekanbaru Kota, Kompol Jogi Riau Samudera melalui Kanit Reskrim Iptu Musa Jedi mengungkapkan, 2 tersangka tersebut telah mencuri 1 kios rokok yang berisi 1 unit TV, 2 unit tabung gas, serta barang-barang jualan seperti rokok dan minuman kaleng yang ditotalkan Rp8 juta milik Doni Firdaus di Pasar Mambo, Pekanbaru pada Jumat (26/10) dini hari lalu.
"Korban telah melapor ke Polsek bahwa telah kehilangan beberapa barangnya. Dan korban telah melihat barangnya tersebut berada di tangan masril (tersangka). Setelah kita melakukan pengembangan, kita berhasil menangkap tersangka bersama temannya," jelas Kanit.
Akibat kelakuannya, 2 pria ini terjerat KUHP Pasal 363 tentang pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman penjara 7 tahun. "Dan tersangka terpakda kita tahan guna menjalani penyidikan lebih lanjut," jelas Kanit Iptu Musa Jedi P. (RA9)
- Hukrim
- Siak
Sebelum Beraksi, Dua Pencuri Kios Rokok Sempat Cekcok
Redaksi
Kamis, 01 November 2012 - 02:55:00 WIB

illustrasi (int)
Tulis Komentar
indexBerita Lainnya
index Hukrim
Aksi Pungli Viral di Medsos, Dishub Pekanbaru Serahkan 2 Jukir Liar ke Polisi
Senin, 27 Maret 2023 - 05:56:17 Wib Hukrim
Temuan Bangkai Tapir di Rumbai, Diduga Mati Akibat Tertabrak
Ahad, 26 Maret 2023 - 16:08:07 Wib Hukrim
Sambil Patroli Subuh, Polisi di Pekanbaru Bangunkan Warga Diwaktu Sahur
Ahad, 26 Maret 2023 - 13:20:33 Wib Hukrim