PEKANBARU (RA) - Aksi penipuan terjadi di salah satu perusahaan swasta, PT Riau Sejahtera Utama yang berlamat di Jalan Melati Pekanbaru.
Perusahaan tersebut melaporkan mantan karyawannya, HS (45) warga Jalan Dharma Bakti, Payung Sekaki Pekanbaru karena telah menipu konsumen. Mantan karyawannya yang sudah dipecat tersebut menjual nama perusahaan itu dengan meraup untung sebesar Rp 4,4 juta.
HS mantan staf keuangan itu menelpon beberapa orang konsumen yang sudah lama berlangganan di perusahaan tersebut. HS meminta kepada konsumennya uang Rp4,4 juta. Aksinya ini dimulainya semenjak satu bulan yang lalu.
Namun, salah seorang pimpinan perusahaan, Imam Mahmudi mengetahui hal tersebut, Senin (29/10). Merasa tertipu dan merasa perusahaannya dipermalukan, Imam Mahmudi kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Mapolresta Pekanbaru, Selasa (30/10) siang. Pada Rabu (31/10/2012) laporan tersebut diteruskan ke Mapolda Riau.
Kabid Humas Polda Riau, AKBP Anggaria Lopis membenarkan laporan tersebut. "Laporannya sudah kita terima. Kita masih memeriksa sejumlah saksi tanda menyelidiki kasus tersebut," jelasnya. (RA9)
- Hukrim
- Siak
Jual Nama Perusahaan, Mantan Karyawan Raup Keuntungan Rp4,4 Juta
Redaksi
Rabu, 31 Oktober 2012 - 04:28:00 WIB

illustrasi (int)
Tulis Komentar
indexBerita Lainnya
index Hukrim
Berikut 11 Pos Pengamanan Pantau Kamtibmas Selama Ramadan di Pekanbaru
Jumat, 24 Maret 2023 - 15:01:40 Wib Hukrim
Diduga Rem Blong, Truk Hino Seruduk 2 Colt Diesel di Lintas Timur
Jumat, 24 Maret 2023 - 12:01:06 Wib Hukrim
Spesialis Curanmor Modus Pinjam Beli Makan Diringkus Polisi, Ngaku Sudah 7 TKP
Jumat, 24 Maret 2023 - 11:38:30 Wib Hukrim