Satreskrim Polres Kampar Tangkap Empat Pelaku Judi

Satreskrim Polres Kampar Tangkap Empat Pelaku Judi
tersangka yang ditangkap

RIAU (RA) - Tim Opsnal Polres Kampar mengamankan 4 orang pelaku judi kartu remi di Jalan Lintas Bangkinang - Petapahan wilayah SP 2 Desa Suka Mulya Kecamatan Bangkinang Kabupaten Kampar.

Ke 4 tersangka kasus judi yang diamankan pihak Kepolisian ini adalah AL (LK 38 TH) warga SP3 Bukit Payung, SF (LK 51 TH) warga SP2 Ds Suka Mulya, MN (LK 43 TH) warga SP3 Bukit Payung dan MN (LK 28 TH) warga SP2 Ds. Suka Mulya Kec. Bangkinang Kab. Kampar. Bersama para tersangka turut diamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp. 505 ribu dan tiga set kartu remi.

"Penangkapan pelaku judi ini berawal ketika aparat Kepolisian mendapat informasi adanya  perjudian didaerah SP2 Desa Suka Mulya Kec. Bangkinang Kab. Kampar.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim opsnal Polres Kampar melakukan penyelidikan atas kebenaran informasi dimaksud," ungkap Kapolres Kampar AKBP Edy Sumardi Priadinata SiK melalui Kasat Reskrim AKP Y.E Bambang Dewanto SH, Senin (1/11)


Setelah dipastikan lokasinya, pada Senin malam (31/10) pukul 21.30 wib dilakukan penggerebekan. Petugas kemudian berhasil mengamankan pelaku yang tengah melakukan perjudian jenis kartu remi bersama barang bukti.

"Saat ini tersangka bersama barang bukti yang ditemukan petugas terkait kasus ini telah diamankan di Polres Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," pungkasnya. (malik)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index