44 Ribu e-KTP akan Dibagikan di UPTD Marpoyan Damai

44 Ribu e-KTP akan Dibagikan di UPTD Marpoyan Damai
Kepala UPTD Marpoyan Damai, Tarajaman. (RA4)

PEKANBARU (RA) - Kepala UPTD Marpoyan Damai, Tarajaman mengatakan, setakat ini sudah hampir 44 ribu Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik masyarakat selesai di kecamatan Marpoyan Damai. Untuk tahap pertama e KTP yang selesai turun 100 buah dan tahap dua baru-baru ini yang akan turun dan disampaikan oleh konsorsium sebanyak 23 kotak dengan jumlah 43.887 buah.

"e-KTP yang selesai untuk kecamatan Marpoyan Damai paling banyak jika dibandingkan dengan 12 kecamatan yang ada di Pekanbaru. Saat ini e-TP masyarakat yang turun 23 kotak tersebut sedang dicek oleh pihak kecamatan Marpoyan Damai. Dapat diperkirakan 50 persen e-KTP yang diurus masyarakat Marpoyan Damai telah selesai," ungkap Tarajaman ketika ditemui riauaktual.com di kantornya, Kamis (7/6)

Dikatakan Tarajaman, e KTP yang selesai tahap pertama yang turun 100 keping, sudah diambil masyarakat sebanyak 20 orang. Untuk itu setelah dicek e KTP yang masuk ke kecamatan Marpoyan Damai ini, dihimbau masyarakat dapat mencek selesai atau belumnya e KTP yang diurus di kantor kelurahan dan dapat ditanyakan ke RT masing-masing.

"Karena prosesnya camat selaku penguasa wilayah akan berkumpul bersama kelurahan, RT yang berdiam di kecamatan Marpoyan Damai. Jadi yang akan memberitahukan adalah kelurahan, RT setempat terhadap e KTP yang telah selesai ini. Ini dilakukan agar kecamatan Marpoyan Damai tidak menjadi lautan manusia, karena jika tidak melalui proses tersebut maka kantor kecamatan Marpoyan Damai akan dibanjiri oleh lautan manusia," paparnya.

Ditambahkannya, mekanisme pengambilan e KTP yakni, jika yang bersangkutan telah terdaftar pada rincian e KTP yang selesai maka yang bersangkutan bisa mengambil e KTP dengan membawa KTP biru atau KTP siak dan ditukarkan di ruang operator UPTD yang ada di kecamatan.

"Di ruang operator nanti akan di cek sesuai NIK yang bersangkutan dan dimasukkan dalam dalam card reder, jika ada namanya dan terdaftar maka e KTP yang selesai bisa diberikan ke yang bersangkutan. Artinya e KTP yang selesai tidak dapat diambil selain orang yang bersangkutan karena menggunakan sidik jari," pungkasnya. (RA4)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index