RENGAT (RA) - Rekontruksi Kasus Pembunuhan yang terjadi di desa Rejosari kecamatan Lirik kabupaten Indragiri HuIu (Inhu) pada bulan September 2016 yang lalu digelar pada Kamis 20 Oktober 2016 sekitar pukul 10.45 wib.
Rekonstruksi TP Pembunuhan ini dilakukan langsung oleh tersangka (pelaku) Pembunuhan Mimin Parwanto Alias Mimin, dan dipimpin oleh KBO Reskrim Polres Inhu IPTU Loren Simanjuntak beserta anggota identifikasi dan di dampingi oleh Kanit Reskrim Polsek Lirik serta dibantu anggota Polsek Lirik.
Kegiatan ini dihadiri oleh Perwakilan dari Kejari Rengat Yoyok Satrio SH, pengacara Tersangka, Mayusmadi SH. MH, suami korban beserta saksi dan juga keluarga korban serta masyarakat yang berjumlah sekitar 40 orang.
Kapolres Inhu AKBP Abas Basuni SIk melalui Kasatreskrim Polres Inhu AKP Hidayat Perdana SIk membenarkan adanya kegiatan rekontruksi terhadap kasus pembunuhan yang terjadi di desa Rejosari kecamatan Lirik.
"Rekonstruksi tersebut dilaksanakan di Asrama Polsek Lirik, hal ini untuk menghindari hal-hal yang tidak di inginkan dan demi keselamatan Tersangka," terangnya.
Kegiatan Rekonstruksi ini memperagakan sebanyak 35 adegan, dan berakhir sekitar pukul 12.15 wib. "Selama giat berlangsung situasi aman dan terkendali," tutupnya. (man)
