Gubernur Riau Segera Jadi Tersangka

Gubernur Riau Segera Jadi Tersangka
Gubernur Riau, Rusli Zainal

PEKANBARU (RA) - Kordinator bidang advokasi dan investigasi Fitra Riau, Triono Hadi mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segara menetapkan Gubernur Riau, Rusli Zainal sebagai tersangka terkait dugaan korupsi PON Riau.

"Jelas, tidak ada alasan KPK untuk tidak menetapkan Rusli Zainal sebagai tersangka dalam kasus PON," kata Triono Hadi seperti yang dilansir www.tribunnewspekanbaru.com, Minggu (21/10/2012).

Bukan tanpa alasan Rusli ditetapkan menjadi tersangka.  Menurutnya, dalam analisis Fitra Riau terhadap anggaran dana PON dari tahun 2007-2012 terdapat kejanggalan-kejanggalan.

Semua kejanggalan itu diduga ada peran Rusli Zainal sebagai Gubernur merangkap Ketua PB PON Riau.  Contohnya, Perda Nomor 7 tahun 2007.  Dimana Perda itu merupakan Perda induk Penyediaan anggaran penyelenggaraan PON ke 18 di Riau.

Perda 7 tahun 2007 tersebut berisi tentang 'Pembentukan dana cadangan dan persiapan serta Persiapan serta Penyelenggara Pekan Olahraga Nasional PON ke XVIII tahun 2012'.

Perda 7 tahun 2007 ini disebut sebagai perda induk karena semua Perda terkait PON seperti Perda 5 tahun 2008 dan Perda 6 tahun 2010 itu, dalam dasar hukumnya mengacu pada Perda 7 tahun 2007.

"Itu artinya setiap penganggaran harus berpatokan pada Perda 7/2007 terkait anggaran yang disediakan dalam Perda cadangan PON tersebut," ujarnya.

Dijelaskan lebih detail, anggaran sebagaimana tertuang dalang Perda 7 tahun 2007 yakni Rp2,2 Triliun. Dengan rincian Rp1,7 Triliun untuk Anggaran Fisik seperti venue, penunjang, dan jalan, dan Rp500 Miliar dianggarkan guna kegiatan non fisik.

"Namun faktanya penganggaran PON ternyata over budget. Menurutnya, dasar asumsinya adalah, untuk anggaran fisik dalam Perda nomor 5 tahun 2008 dianggarkan Rp900.000.000.000. Dalam Perda nomor 6 tahun 2010 dianggarkan Rp383,216,006,705. Semenetra Perda nomor 7 tahun 2010 dianggarkan kembali Rp787.400.000.000. Jika dijumlahkan Rp2.070.616.006.705. Berarti jelas, bahwa telah selisih anggaran mencapai Rp. 300 Miliyar lebih untuk anggaran Fisik PON tersebut. Padahal seluruh Perda-nya mengacu pada Perda 7 tahun 2007," imbuhnya.

Ditambahkannya, keterlibatan Ketua DPP Partai Golkar itu, dalam kasus PON juga sudah terungkap di persidangan kasus suap pembahasan Perda 6/10 terkait venue menembak PON Riau.

Di persidangan tersangka Rahmat Syahputra selaku karyawan PT Pembangunan Perumahan (PP) Persero. Kala itu, saksi yang merupakan Manajer PT Adhi Karya Diki Aldianto mengaku telah memberi Rp500 juta untuk Rusli sebagai uang terima kasih penambahan dana PON. Uang diserahkan ke Kadispora Riau Lukman Abbas lalu diterima ajudan Rusli Said Faisal.

Selain itu pada sidang terdakwa Eka Dharma Putra, giliran Lukman yang mengakui telah disuruh Rusli menyiapkan 'uang lelah' Rp1,8 milliar untuk anggota DPRD Riau dalam membahas revisi Perda tersebut.

Selain PON, nama Rusli juga muncul dalam kasus dugaan korupsi Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) tahun 2005-2006 yang merugikan negara Rp500 Miliar lebih di Kabupaten Siak dan Pelalawan, Riau. Jumat Kemarin, KPK mamanggil Rusli mengenai penyelidikan kasus tersebut.

Namun, baik Kasus PON maupun kasus izin usaha pemanfaatan hutan tersebut, berkali-kali dibantah Rusli. (RA/tnc)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index