Mantan Calon Bupati Bengkalis Ajukan Banding ke PTUN Jakarta

Mantan Calon Bupati Bengkalis Ajukan Banding ke PTUN Jakarta
Dr Sulaiman Zakaria

RIAU (RA) - Meski ditolak gugatannya di PTUN Jakarta, mantan calon Bupati Bengkalis 2015, Dr Sulaiman Zakaria keukuh tetap kembali mengajukan banding ke PTUN Jakarta, pada Senin (10/10) kemarin.

"Kita sudah terima pendaftaran memori banding Senin ini," ujar Panitera Pengganti PTUN Jakarta,  Diah Kumala Dewi, SH, MH.

Sementara Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Riau, Ilham, SH,LL. Membenarkan adanya permohonan banding dari Dr Sulaiman Zakaria tersebut.

"Kita sudah terima surat pemberitahuan adanya permohonan banding dari Panitera Pengganti PTUN Jakarta," Kamis (13/10).

Dalam putusan perkara nomor: 153/G/2016/PTUN. JKT 27 September 2016, PTUN Jakarta menyatakan, mengabulkan eksepsi Tergugat II (KPU Riau) terkait kompetensi relatih pengadilan.

"Majelis hakim berpendapat bahwa sengketa tersebut menjadi kewenangan telatif PTUN Pekanbaru bukan kewenangan PTUN Jakarta," tegas Adhi Budhi Sulistyo, SH, MH ketua majelis yang didampingi anggota masing-masing Baiq Yuliani, SH dan Edi Septa Surhaza, SH, MH saat membacakan putusan, Selasa (27/9) lalu.

Pertimbangan majelis dalam putusannya, dikaitkan dengan gugatan yang serupa di PTUN Pekanbaru dengan nomor perkara: 33/G/2016/PTUN-Pbr tanggal 28 Agustus 2016, seyogyanya mencegah disparitas putusan gugatan tersebut diajukan di PTUN Pekanbaru.

Meskipun, majelis tak mempertimbangkan lagi mengenai pokok perkara, tapi dalam pertimbangan sebelum mengabulkan eksepsi, ada pertimbangan penting dari majelis terkait subjek dan objek gugatan. Menurut majelis, subjek gugatan, yaitu DKPP bukan 'badan' atau Pejabat Tata Usaha Negara dan objek gugatan bukanlah merupakan 'keputusan' melainkan 'putusan' yang nyata-nyata secara absolut tidak menjadi kewenangan Pengadilan TUN.

Sebelumnya, dalam sidang mendengarkan gugatan dari Penggugat, Dr Sulaiman Zakaria di PTUN Pekanbaru, Rabu (5/10), mantan calon Bupati Bengkalis tahun 2015, Dr Sulaiman Zakaria meminta pengadilan untuk membatalkan SK penetapan pasangan calon Amirul Mukminin-Muhammad sebagai calon Bupati dan calon Wakil Bupati Bengkalis tahun 2015.

Dalam sidang tersebut, Sulaiman Zakaria diwakili oleh kuasa hukumnya, Ratih Puspita Nursanti, SH. Sedangkan KPU Riau dihadiri Divisi Hukum dan Pengawasan, ILHAM, SH, L.LM. Sementara KPU Kabupaten Bengkalis dihadiri ketua dan anggota, Devitri Akbar SPi dan Khairul Saleh SH.

Sulaiman sebelumnya, pernah menggadukan lima komisioner KPU Kabupaten Bengkalis ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) karena menurutnya diduga telah melakukan pelanggaran kode etik pada saat penetapan calon Bupati dan wakil Bupati Bengkalis dengan meloloskan Amirul Mukminin-Muhammad sebagai pasangan calon. Menurut Sulaiman, penetapan Amirul Mukminin-Muhammad sebagai pasangan calon tak sah dan cacat hukum, menyusul adanya laporan dugaan ijazah palsu saat itu.

Namun, dalam putusan di DKPP, kelima komisioner KPU Kabupaten Bengkalis tak terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan proses penetapan Amirul Mukminin-Muhammad sudah sesuai ketentuan UU Pilkada Nomor 8/2015 dan Peraturan KPU Nomor 9/2015 tentang Pencalonan.

Tak puas atas putusan DKPP yang merehabilitasi nama baik kelima komisioner KPU Kabupaten Bengkalis, Sulaiman Zakaria kembali menggugat putusan DKPP dan KPU Provinsi Riau sebagai Tergugat I dan II melalui gugatan perkara Nomor :153/G/2016/PTUN-JKT di PTUN Jakarta dan gugatan perkara Nomor: 33/G/2016/PTUN-Pbr di PTUN Pekanbaru.

KPU Provinsi Riau digugat karena mengeluarkan SK rehabilitasi kelima komisioner KPU Kabupaten Bengkalis sebagai Tergugat I. Sedangkan DKPP dan KPU Kab Bengkalis masing-masing Tergugat II dan III.

"Merujuk ke UU Pilkada, semestinya tak ada lagi sengketa hukum terkait pilkada 2015. Ruang mekanisme sengketanya sudah disediakan sesuai tahapan. Tapi kita hormati proses yang sedang berjalan ini, mudah-mudahan majelis nantinya mempertimbangkan mekanisme yang ada di UU pilkada," ujar Ilham menjawab  wartawan pada Kamis (6/10) lalu.

Sidang yang lalu itu dengan agenda mendengarkan pembacaan gugatan dari penggugat. Adapun SK yang digugat adalah SK penetapan rehabilitasi nama baik anggota KPU Bengkalis, SK penetapan pasangan calon Bupati Bengkalis. Sidang berikutnya tanggal 19 Oktober 2017 adalah mendengarkan jawaban dari para tergugat. (leh)
 

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index