4 Tuntutan Usai Pemerintah Buat Harga Rokok Makin Mahal Tahun Depan

4 Tuntutan Usai Pemerintah Buat Harga Rokok Makin Mahal Tahun Depan
ilustrasi Rokok
EKONOMI (RA) - Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati menandatangani Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 147/PMK.010/2016 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 179/PMK.011/2012 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau. Dalam beleid ini, selain menaikkan tarif cukai rokok rata-rata sebesar 10,54 persen, juga mengatur mengenai Harga Jual Eceran (HJE) rokok yang berlaku per 1 Januari 2017.
 
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan yang menjadi pertimbangan kenaikan adalah pengendalian produksi, tenaga kerja, rokok ilegal, dan penerimaan cukai.
 
"Kebijakan tersebut sudah dibicarakan dengan berbagai stakeholder, baik pihak yang peduli dengan kesehatan dan lapangan pekerjaan, petani tembakau, maupun asosiasi pengusaha rokok," ujarnya saat ditemui di Gedung Ditjen Bea Cukai, Jakarta.
 
Mengacu pada PMK tersebut, mulai 1 Januari 2017, harga jual eceran (HJE) rokok Sigaret Kretek Mesin (SKM) paling rendah adalah Rp 655 atau naik dari sebelumnya Rp 590. Sedangkan rokok Sigaret Putih Mesin (SPM) paling rendah Rp 585 atau naik dari sebelumnya Rp 505. Untuk Sigaret Kretek Tangan (SKT) atau Sigaret Putih Tangan (SPT) paling rendah Rp 400 dan ini juga naik dari sebelumnya Rp 370. Sementara untuk Sigaret Kretek Tangan Filter (SKTF) dan Sigaret Putih Tangan Filter paling rendah Rp 655 dan ini juga naik dari sebelumnya Rp 590.
 
Adapun harga jual eceran terendah Sigaret Kretek Mesin (SKM) hasil tembakau yang diimpor ditetapkan Rp 1.120 dan harga jual eceran terendah SPM Rp 1.030. Untuk harga jual eceran terendah SKT atau SPT Rp 1.215 dan harga jual eceran terendah SKTF dan SPTF adalah Rp 1.120.
 
Beleid sudah ditandatangani, kebijakan harus berlaku tahun depan. Aturan ini pun menimbulkan tanggapan dan tuntutan dari sejumlah pihak. Berikut merdeka.com akan merangkumnya untuk pembaca.
 
1.Cukai naik, nasib petani harus makin diperhatikan
 
Menurut Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah, kenaikan cukai erat berkaitan dengan hak-hak rakyat sebagai konsumen. Tidak hanya itu, kenaikan cukai rokok harus pula mendatangkan dampak ekonomi bagi petani tembakau.
 
"Yang terjadi, sampai sekarang petani tembakau lokal masih harus berjuang mengatasi gempuran tembakau impor," kata Fahri kepada merdeka.com, Jakarta.
 
2.Pemerintah lebih berani naikkan tarif cukai secara signifikan
 
Pengamat kebijakan publik, Agus Pambagiao meminta pemerintah di masa mendatang lebih berani menaikkan harga rokok secara signifikan. Namun, dengan catatan pemerintah harus bisa memerangi rokok ilegal.
 
"Rokok harus pakai harga mahal, tapi pemerintah harus bisa menghilangkan rokok palsu. Yang membuat (industri) menderita rokok palsu dan selundupan, cukai dinaikkan tidak apa, kita terlalu murah," ungkapnya.
 
3.Pengawasan rokok ilegal makin diperketat
 
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dari Fraksi Partai Golkar, Mukhamad Misbakhun, meminta pemerintah memperketat pengawasan terhadap rokok ilegal. Ini sebagai imbas kebijakan kenaikan tarif cukai komoditas tersebut yang akan mulai berlaku tahun depan.
 
"(Rokok ilegal) Akibatnya beberapa tahun lalu sekitar 2013, industri rokok selalu stagnan. Ini karena penurunan produksi dan konsumsi," ungkapnya kepada merdeka.com, Jakarta.
 
4.Dana hasil cukai digunakan untuk kegiatan produktif
 
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dari Fraksi Partai Golkar, Mukhamad Misbakhun, mengingatkan pemerintah juga harus bisa memanfaatkan dana hasil cukai untuk pembiayaan kegiatan produktif. 
 
"Yang harus diperhatikan utamanya (kenaikan tarif cukai) penerimaan ke negara, memang beban negara sangat besar. Harus efektifnya bagaimana," ujarnya. (merdeka.com)
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index