Polres Kampar Tangkap Pelaku pencabulan Anak Dibawah Umur

Polres Kampar Tangkap Pelaku pencabulan Anak Dibawah Umur
DH ketika diamankan petugas

KAMPAR (RA) - Satuan Reskrim Unit PPA Polres kampar melakukan penangkapan terhadap seorang tersangka pencabulan anak gadis dibawah umur di perumahan PT. Padasa enam utama Kecamatan XIII Koto Kampar.

Tersangka kasus pencabulan yang diamankan pihak Kepolisian ini adalah DH (21) yang disangkakan telah mencabuli JL (12) sebagaimana dilaporkan orang tuanya AR kepada pihak Kepolisian pada tanggal 29 September 2016 lalu.

"Peristiwa terjadi pada Senin 19 September 2016 sekitar pukul 19.00 wib, ketika tersangka DH menjemput korban JL dirumah kerabat korban dengan alasan mau membawa korban jalan-jalan ke pasar dengan menggunakan sepeda motor. Namun tersangka DH membawa korban ke areal perkebunan sawit dan disitu DH mencabuli korban hingga melakukan hubungan badan layaknya suami istri," jelas Kapolres Kampar AKBP Edy Sumardi Priadinata SiK melalui Kanit Reskrim AKP Y. E. Bambang Dewanto SH, Kamis (6/10).

Beberapa hari kemudian, korban menceritakan peristiwa tersebut kepada pihak keluarganya, atas kejadian tersebut pihak keluarga merasa tidak senang dan melaporkannya kepada pihak Kepolisian.

Setelah dilakukan penyelidikan, anggota Unit PPA Polres Kampar bersama anggota Reskrim Polsek XIII Koto Kampar mendatangi rumah tersangka, namun saat itu yang bersangkutan sedang keluar dan berada di warung yang tidak jauh dari rumahnya.

"Petugas akhirnya berhasil menemukan dan mengamankan tersangka DH lalu membawanya ke Polres Kampar, untuk digali keterangan lebih lanjut," pungkasnya. (malik)
 

Follow WhatsApp Channel RiauAktual untuk update berita terbaru setiap hari
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index