Dua tersangka Pengeroyokan di Siak Hulu Ini akhirnya diciduk Polisi

Dua tersangka Pengeroyokan di Siak Hulu Ini akhirnya diciduk Polisi
Dua tersangka Pengeroyokan

RIAU (RA) - Unit Reskrim Polsek Siak Hulu, Polres Kampar berhasil menangkap tersangka kasus pengeroyokan, tersangka berinisial HA alias Sitorus (23) dan SP alias Sinaga (20), yang mana tersangka telah melakukan pengeroyokan terhadap korban bernama Marbun (25) di Jalan Amal, Desa Pandau Jaya, Kecamatan Siak Hulu, Kampar.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/ 164 / IX/ 2016/ Riau/ Res Kpr/ Sek Siak Hulu tanggal 22 September 2016 oleh korban, Guntur Kabid Humas Polda Riau mengatakan, kejadian pengeroyokan terhadap korban sudah cukup lama yakni pada hari Kamis Tanggal 22 September 2016 lalu sekitar pukul 17.00 Wib.

"Awalnya korban diajak oleh temannya Stabil untuk pergi kerumah Sitorus dalam hal menanyakan hilangnya celana korban, karena Sitorus merasa dituduh mengambil celana korban, mulanya hanya terjadilah pertengkaran mulut," Jelas Guntur Kabid Humas Polda Riau, kamis.

Setelah terjadi perkelahian mulut, akhirnya Sitorus dan Sianaga yang juga ada di tempat kejadian langsung mengeroyok dan memukuli bagian muka korban yang mengakibatkan wajah korban luka memar.

"Setelah melakukan pemukulan terhadap korban, kedua tersangka menyembunyikan diri, setelah dilakukan penyelidikan oleh Tim Opsnal Polsek Siak Hulu, Akhirnya kedua tersangka berhasil ditemukan dan diamankan pada hari Selasa (4/10), dan Kedua pelaku dibawa ke Polsek Siak Hulu Untuk proses penyelidikan lebih lanjut," Tutup Guntur. (tribrata)

Follow WhatsApp Channel RiauAktual untuk update berita terbaru setiap hari
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index