Kapolda Riau yang Baru, Beri Sinyal Kasus SP3 Karhutla Bisa Dibuka

Kapolda Riau yang Baru, Beri Sinyal Kasus SP3 Karhutla Bisa Dibuka
ilustrasi

RIAU (RA) - Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Riau, Brigjen Zulkarnain memperhatikan kasus SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) terhadap 15 perusahaan terduga pembakar hutan dan lahan (karhutla).

Ia menegaskan, kasus SP3 merupakan tugas yang diperintahkan kepadanya dari Kapolri, Jendral Tito Karnavian untuk diselesaikan. "Kasus SP3 itu akan saya evaluasi," kata Zulkarnain, Ahad (2/10/2016).

Mantan Kapolda Maluku Utara ini mengharapkan semua pihak membantu jika ada pihak yang mempunyai bukti baru terkait SP3 terkait karhutla.

Penyidik di kepolisian berjanji akan memberikan data ataupun dokumen terkait dikeluarkanya SP3 korporasi itu. Karena SP3 bukan final dari proses hukum. Karena jika ada bukti baru, kasusnya bisa dibuka kembali. "Untuk itu kita minta LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) sebagai pihak ketiga bisa melakukan praperadilan jika memiliki bukti baru," tuturnya.

Terkait kasus kebakaran hutan lahan di Riau, ia berjanji akan menindak tegas semua pelakunya. "Bagi masyarakat maupun pihak lainnya kita mengingatkan agar tidak melakukan pembakaran hutan karena sanksi berat," pungkasnya. (okezone)
 

Follow WhatsApp Channel RiauAktual untuk update berita terbaru setiap hari
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index