Menjadi Pengedar

Dua Pria Ini Ditangkap Polisi Sedang Transaksi

Dua Pria Ini Ditangkap Polisi Sedang Transaksi
dua pelaku yang diamankan polresta

PEKANBARU (RA) -  Transaksi 5 gram sabu-sabu senilai Rp5,5 juta yang dilakukan dua orang pria, Ed (39) dan Rk (19) berhasil digagalkan. Keduanya ditangkap Satresnarkoba Polresta Pekanbaru, di salah satu SPBU Jalan Arifin Ahmad, Senin (19/9) dini hari. Mengaku baru empat bulan berbisnis narkoba. Sabu didapat dari seorang kenalan brinisial Ro.
 
"Baru kenal empat bulan, paling baru 7 kali ambil barang (sabu)," kata Ed, saat ditemui, Senin (19/9) siang di ruang Kasat Resnarkoba Polresta Pekanbaru Kompol Iwan L Riza. Tak mendapat apapun dari hasil transaksi juga diakuinya. Ia mengaku hanya menolong teman. "nggak ada upah, cuma nolong teman," ujarnya.
 
Lain Ed, lain pula rekannya Rk. Pria berusia 19 tahun ini mengaku mendapat upah sebesar Rp50 ribu per transaksi. "Aku dikasih Rp50 ribu, aku ngasihnya sama bang Ed, yang terjual ke konsumen Ed," kata Rk.
 
Rk juga mengaku baru dua kali ambil 'barang' dari Ro. "Baru dua kali, aku nggak tahu kalau yang punya barang pecatan polisi," sebutnya.
 
"Penangkapan dilakukan dengan cara penyamaran. Keduanya kita tangkap disebuah SPBU di Marpoyan Damai," kata Iwan, kemarin.
 
Penangkapan berawal dari informasi masyarakat. Petugas langsung melakukan penyelidikan di lapangan. Begitu identitas didapat, petugas beraksi melakukan penyamaran.
 
"Kita nyamar, pura-pura memesan sabu sebanyak 5 gram seharga Rp5,5 juta, melalui telepon seluler," terang Iwan.
Sepakat, transaksi dilakukan di area SPBU, Jalan Marpoyan Damai. Begitu transaksi dilakukan, penangkapan langsung dilakukan.
 
"Hasil pemeriksaan sementara, pengakuan tersangka mengatakan, sabu-sabu didapat dari seorang oknum pecatan polisi berinisial Ro. Pecatan tahun 2014, dia pernah dinas di Polres Pelalawan," tambah Iwan.
 
Pengembangan pun dilakukan, Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Pekanbaru meluncur menuju sala satu rumah diketahui ditempatu Ro, di wilayah Panam, Kecamatan Tampan.
 
Namun, ketika dilakukan penggrebekan, Ro tidak berada di rumah. Diduga melarikan diri.
"Di rumahnya kami temukan buku catatan (notebook) yang diduga catatan transaksi penjualan sabu, serta dua buah foto Ro berpakaian dinas dan sipil," kata Iwan.
 
Ditambahkan Iwan, Ro dipecat dari kedinasannya lantaran terlibat kasus narkoba. "Saat ini, Ro kita tetapkan sebagai DPO, dalam kasus ini dia berperan sebagai pemasok, dan masih dalam pengejaran," terang Kasat.
 
Saat ini kedua tersangka, Ed dan Rk beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolresta Pekanbaru guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
 
"Tersangka terancam pasal 112 jo 114 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 5 tahun penjara," pungkas Iwan. (tribrata)

Follow WhatsApp Channel RiauAktual untuk update berita terbaru setiap hari
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index