Tata Gudang Di Luar Kota Pemko Perketat SITU

Tata Gudang Di Luar Kota Pemko Perketat SITU
logo Pemko Pekanbaru

PEKANBARU (RA)- Untuk menciptakan tata ruang yang tepat dan menekan tingkat kemacetan lalu lintas di dalam kota. Pemerintah kota Pekanbaru kedepan akan memindahkan gudang-gudang yang kini masih berada di dalam kota ke lahan Kawasan Industri Tenayan (KIT).

Guna mewujudkan ini Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) dan Badan Pelayanan Terpadu (BPT) Kota Pekanbaru akan selektif mengeluarkan surat Ijin Tempat Usaha (SITU) pembangunan gudang-gudang barang.

Demikian hal ini dikatakan oleh Kepala Disperindag kota Pekanbaru El Sabrina,Jum'at (12/10). Katanya kondisi gudang yang ada saat ini sudah mulai mengganggu lalulintas dan ini tidak layak lagi karena juga meberikan ketidak nyamanan bagi warga masyarakat yang berdomisili di sekitarnya. lalulintas kendaraan besar dan toronton juga rawan kecelakaan.

"Kita akan mengarahkan penataan lokasi gedung dan gudang di sekitar jalan protokoler ke pinggiran kota, karena  sudah tidak layak lagi dan menggangu aktifitas," ujarnya.

Ia juga mencontohkan keberadaan gedung di jalan Nangka dan Arengka kini sudah menggangu, karena dekat dengan pemukiman warga. Ia juga menambahkan untuk daftar tanda gudang (TDG) kedepan juga hanya di berikan jangka 2 tahun saja.

"Selama ini tanda gudang 5 tahun, maka tahun 2013 akan di kurangi jadi  2 tahun saja,Sistem kempemilikan gudangnya bisa dengan Sewa maupun beli," imbuhnya.(RA5)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index