Cuti Wako dan Wako Tunggu Ditetapkan Oleh KPU

Cuti Wako dan Wako Tunggu Ditetapkan Oleh KPU
Firdaus - Ayat

PEKANBARU (RA) - Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) Pemko Pekanbaru, Hazli mengatakan bahwa pengajuan surat izin cuti Walikota Pekanbaru, Firdaus MT dan Wakil Walikota Pekanbaru, Ayat Cahyadi baru akan diajukan pasca ditetapkannya pasangan calon kepala daerah oleh KPU Pekanbaru pada 21 Oktober mendatang.

“Iya kita memastikan dulu benar atau tidaknya Pak Firdaus dan Pak Ayat masuk dalam pasangan calon kepala daerah yang ditetapkan KPU. Kalau nanti buru-buru mengajukan cuti dan ternyata tidak ditetapkan KPU, bagaimana?,” kata Hazli ketika ditemui, Selasa (13/9).

Disamping itu lanjtu Hazli, pihaknya akan menunggu arahan dari KPU terkait dengan masih adanya penafsiran yang mengenai perihal masa cuti diwaktu kampanye saja atau selama kampanye untuk kepala daerah.

“Kita masih menunggu arahan dari KPU. Ini juga menjadi pertimbangan karena belum ada kejelasan,” tambah Hazli lagi.

Lebih jauh Hazli mengatakan meski pengajuan cuti dilakukan mendekati masa kampanye namun diyakininya prosedur administrasi yang dilalui tidak akan memakan waktu lama. Sebab pengajuan cuti  hanya akan dikoordinasikan dengan Pemerintah provinsi Riau dan tidak mesti sampai menanti izin dari Kemendagri keluar.

“Maksimal tanggal 25 Oktober nanti sudah masuk surat permohonan cutinya kepada Gubernur. Tidak akan memakan waktu lama karena yang terpenting administrasinya diajukan duluan dan tidak mesti menunggu sampai tahapan administrasi izin cuti selesai,”tutupnya. (yan)
 

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index